Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Ende Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta
Ende suaranusabunga.com- Kejaksaan Negeri Ende tahun 2022 berhasil menyelamatkan uang Negara Ratusan Juta yang berasal dari tiga Kasus Korupsi di Kabupaten Ende.
Kepada wartawan di ruang kerjanya Senin 2/01/2023 Kejari Ende Romlan Robin SH menjelaskan Uang Senilai 263 Juta dari 3 kasus Korupsi yang sudah Inkrah yang di tangani Bidang Pidana Khusus ( Pidsus).
Uang Negara yang di selamatkan tersebut telah di setor kembali ke Kas Negara.
Selain kasus Korupsi yang sudah Inkrah dan Uang Negara yang di selamatkan tersebut saat ini Bidang Pidsus juga sedang menangani 3 Kasus Korupsi yang sedang dalam Penyidikan ,5 kasus Penyelidikan dan yang sudah Inkrah Bea Cukai ungkap Kejari Romlan Robin SH.
Pada Bidang Pidana Umum ( Pidum) Kejaksaan Negeri Ende menangani 101 Kasus, Lanjut Ke Penuntutan 72 Kasus, 71 Perkara sudah Inkrah, 3 Kasus diselesaikan dengan Restorasi Justice yang lainnya masih dalam Proses Banding.
Untuk Bidang Intelijen Ada beberapa kegiatan yang di lakukan tahun 2022 antara lain Penangkapan DPO 2 Kasus, Pengawasan Aset 1 Kasus, Penyuluhan Hukum dengan Peserta 855 orang juga Jaksa Menyapa sebanyak 2 Kali.
Dijelaskan Kejari Romlan Robin SH pihak akan terus memberikan Penyuluhan Hukum kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Ende terutama bagi para pengelola Uang Negara sehingga tidak terjerumus dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi atau penyalahgunaan Keuangan Negara.( Dedi)