Kami Pegang Pernyataan Menteri PUPR, Komnas HAM dan Ombudsman Bahwa Yang Berhak Tentukan Waduk Di Bangun Atau Tidak Adalah Pemilik Lahan

Rendu suaranusabunga.com- Tahun 2017 Balai Wilayah Sungai ( BWS) NTT II membawa Masyarakat terdampak Waduk Lambo untuk melakukan studi banding ke sejumlah bendungan di Kupang dan di Jakarta juga Masyarakat do berikan kesempatan untuk bertemu Menteri PUPR, Komnas HAM dan Ombudsman.
Salah satu warga terdampak Waduk Lambo yang ikut saat itu Siti Aisyah kepada suaranusabunga.com mengatakan saat bertemu Menteri PUPR, Komnas HAM dan Ombudsman di Jakarta sangat jelas dan tegas pesan dari para pemimpin tersebut yaitu Bahwa yang berhak menentukan di bangunnya Waduk Lambo adalah Pemilik Lahan bukan Pemerintah.
Lanjut Siti Aisyah selain bapak Menteri PUPR mengatakan bahwa jangankan 100 orang menolak, jika masih ada satu orang warga yang menolak maka jangan di bangun Waduk tersebut juga sempat di sampaikan bahwa yang berhak menentukan kelanjutan pembangunan Waduk adalah Pemilik Lahan.

Dirinya merasa aneh dan lucu kalau hari ini proyek tersebut sudah di Kontrakan oleh BWS NTT II dengan Kontraktor tetapi kami selaku pemilik lahan Menolak tegas Siti.
Dirinya mengisahkan untuk mendapatkan tanah Ulayat tersebut Nenek Moyangnya harus berperang dengan mengeluarkan Darah dan Keringat tetapi hari ini sepertinya begitu mudah di paksakan untuk di bangun waduk meskipun kami Menolak Lokasi di Lowo Se.
Berulang kali kami katakan untuk Lokasi Waduk di Lowo Se itu sebagai pemilik lahan dan ahli waris pihaknya menolak dengan menyediakan dua Lokasi lain yaitu Lowo Pebhu dan Malawaka.
Tempat Sakral yang di wariskan oleh leluhur wajib kami jaga meskipun nantinya Nyawa jadi taruhan.
Kepada Kepala BWS NTT II dirinya meminta untuk tidak melanggar pesan yang telah di sampaikan oleh Menteri PUPR, Komnas HAM dan Ombudsman di Jakarta tahun 2017 dan jangan pernah benturkan Masyarakat kecil yang sudah puluhan tahun hidup bertani.
Sebelumnya di beritakan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN) Nusa Bunga Philipus kami mengatakan jika sampai terjadi Kontrak antara BWS NTT II dengan Kontraktor artinya Kuat Dugaan Kepala BWS NTT II sedang melakukan penipuan terhadap para petinggi di Kementerian PUPR.
“Kan lucu Ade beliau tau kalau sampai saat ini tetap pada prinsip Menolak Lokasi Waduk Lambo di Lowo Se dengan menyiapkan Lokasi lain tetapi begitu berani Kepala BWS NTT II menandatangani Kontrak Kerja dengan Rekanan” ungkap Philipus
Hargailah Hak Masyarakat Adat karena hari ini yang menolak Lokasi adalah pemilik lahan dan pada lokasi tersebut bukan ada Hak Guna Usaha ( HGU) yang pernah di berikan oleh Pemilik Lahan dan Toko Adat kepada pihak tertentu untuk mengelola sehingga hari ini BWS NTT II begitu bernafsu untuk membangun Waduk.
Kami juga menduga adanya manipulasi data soal keterimaan Masyarakat Adat di Rendu, Ndora dan Lambo.dan kalau benar maka ini berbahaya.( Dedi)