Jasa Raharja Perwakilan Ende Beri Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Penumpang di Dua Kabupaten

Ende snb.com – Para Penumpang dan Sopir Angkutan di Kabupaten Ende mendapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis dari Jasa Raharja Perwakilan Ende.
Untuk Pemberian layanan Kesehatan Gratis bagi penumpang dan Sopir tersebut Jasa Raharja Perwakilan Ende bekerja sama dengan Dokter dan Tim Medis dan akan di lakukan di Terminal-terminal.
Hal ini di sampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ende Achmad Nurdin kepada Wartawan senin 27/8 di kantornya.
Lanjut Nurdin Pada  tanggal 24 Agustus yang lalu Jasa Raharja dan tim dokter sudah  memberikan pelayan kesehatan gratis di terminal Rewarangga Kabupaten Ende  dan di Terminal Bajawa Ngada dan Antusiasnya sangat baik.
Selain memberikan Pelayanan Kesehatan Gratis pada saat yang sama juga di lakukan Sosialisasi kepada Sopir dan Penumpang terkait Tanggungan Dana Wajib kecelakaan sesuai dengan amanat UU No 33 tahun 1964.
Oleh Karena itu sesuai dengan Tugas dan Fungsi maka Jasa Raharja menghimpun dan mengelola iuaran wajib dari penumpang umum darat laut dan udara serta sumbangan wajib dari pemilik kendaraan bermotor.
Adapun tata cara pengumpulan Iuran dari Penumpang adalah  para penumpang kendaraan umum ketika membeli tiket atau kercis yang kemudian di setorkan oleh pemilik armada transportasi kepada PT Jasa Raharja penyetoran tersebut bisa di lakukan di kantor Samsat terdekat maupun di kantor Jasa Raharja sehingga korban nanti ya bisa dijamin Jasa Raharja.
Achmad Nurdin juga menjelaskan rincian santunan untuk korban kecelakaan sejak 1 Juni 2017 mengalami kenaikan hingga 100%dengan rincian sebagai berikut aliwaris korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50.000.000- semulanya Rp 25.000.000-,sedangkan santunan korban cacat tetap masih sesuai presentase tentu dari korban gempa meninggal dunia yang telah di naikan menjadi Rp 50.000.00- dan juga pengganti biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp 20.000.000,- semula Rp 10.000.00,- sedangkan pengganti biaya penguburan meningkat menjadi Rp 4.000.000,- sebelumnya Rp 2.000.000,- itu bagi korban yang tidak memiliki aku waris.
Dirinya menghimbau kepada seluruh supir angkutan umum agar berhati- hati saat berkendaraan dan tetap mengedepankan asas keselamatan sehingga tidak terjadi kecelakaan di jalan ( dedi wolo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *