Mei – Juni 2020, PT Jasa Raharja Perwakilan Ende Bayar Santunan Sebesar 200 Juta
Ende suaranusabunga.Com- PT.Jasa Raharja Perwakilan Ende pada.periode PAM Lebaran sejak bulan Mei sampai dengan Bulan Juni 2020 memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas sebesar 200 Juta.
Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu-lintas sesuai ruang lingkup jaminan Jasa Raharja selama periode Pam Lebaran tahun 2020. Sedangkan untuk santunan perawatan korban luka, Perwakilan Ende telah memberikan Guarantee Letter sebanyak 7 korban kecelakaan lalu-lintas yang dirawat di Rumah sakit.
Kepala Jasa Raharja Cabang NTT melalui Kepala Perwakilan Ende Priatmojo menyampaikan bahwa masa pandemic Covid-19, Jasa Raharja tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu-lintas tak terkecuali periode Pam Lebaran tahun 2020.
Pam Lebaran tahun ini pelayanan kepada korban kecelakaan lalu-lintas yang dirawat di rumah sakit lebih diintensifkan dengan by Phone dan kemajuan digital.
Lanjut Priatmojo dalam kondisi tertentu koordinasi dengan Kepolisian dan Rumah sakit tetap dilakukan dengan menerapkan protol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah.
Rumah sakit dapat mengakses aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (Insiden) yang dikembangkan oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, dengan aplikasi tersebut rumah sakit memperoleh informasi manfaat koordinasi penjaminan, sehingga korban kecelakaan lalu-lintas mendapat informasi kepastian jaminan.
Selain itu selama kegiatan periode Pam Lebaran tahun 2020, Jasa Raharja Perwakilan Ende melakukan aksi simpatik di Pos Pam dan pemasangan spanduk di tempat strategis tentang himbuan tertib berlalu-lintas dan memutus penyebaran covid-19 di setiap kabupaten se-Flores. Sampai dengan 31 Mei 2020 Jasa Raharja Perwakilan Ende telah menyerahkan santunan sebesar Rp.1.941.689.945,- atau turun 35,04% dari periode yang sama tahun 2019, tambahnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar pada masa pandemic Covid-19 tetap menjalankan protocol kesehatan dan mengikuti anjuran Pemerintah dengan menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, tidak berpergian jika tidak mendesak, dan tidak kalah pentingnya selalu mematuhi aturan lalu-lintas saat berkendara, lihat masa laku STNK apabila sudah jatuh tempo agar melakukan pendaftaran ulang di Kantor Bersama Samsat terdekat atau pemilik kendaraan bermotor mengirim SMS ke 3130 dengan format : SAMSAT(spasi)NOMOR POLISI(spasi)5 DIGIT TERAKHIR NOMOR MESIN Contoh : SAMSAT DH1234AA 12345 dan pembayaran melalui ATM/Mobile Banking Bank NTT. ( Tim)