Kejari Ende selesaikan kasus penadahan dengan cara Restorative Justice
Diselesaikan Dengan Restorative Justice, Tersangka MY Bebas Dari Segala Tuntutan
- calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
- visibility 49
- 0Komentar
Ende suaranusabunga.com – Untuk Pertama kali Kepala Kejaksaan Negeri Ende menyelesaikan Kasus Tindak Pidana dengan cara Restorative Justice. Perkara yang di Maksud adalah dugaan Tindak Pidana Penadahan seperti yang dimaksud dalam pasal 480 Ayat 1 dengan Ancaman 4 tahun Penjara dan Denda Rp.900.000 ( sembilan ratus ribu rupiah). Penghentian Tuntutan kasus Dugaan Penadahan tersebut di […]



