Tolak Lokasi Waduk Lambo Di Lowo Se, Warga Terdampak, PMKRI , dan Perwakilan AMAN Gelar Aksi Damai

 

Mbay suaranusabunga.com – Polemik Lokasi Pembangunan Waduk Lambo di Lowo Se hingga saat ini masih terus terjadi dimana Warga Terdampak tetap menolak Lokasi Waduk seperti yang di Inginkan Balai Wilayah Sungai ( BWS) NTT II.
Bertempat di Kantor Pertanahan Nagekeo dan Kantor Bupati Nagekeo juga kantor DPRD Nagekeo Senin 22/11/2021 Warga Terdampak, Aktivis PMKRI dan Perwakilan AMAN Nusa Bunga menggelar Aksi Damai yang intinya Menolak Lokasi Pembangunan Waduk Lambo di Lowo Se.
Kehadiran PMKRI di Nagekeo kata Fitri Juwita guna memperjuangkan Hak-hak Masyarakat Adat dan Warga Terdampak lokasi Waduk Lambo di Lowo Se.
PMKRI kata Fitri Juwita mendesak Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Badan Pertanahan dan BWS NTT II untuk tidak lagi melakukan Aktivitas apapun di Lowo Se.
Jika Pemerintah tidak mengindahkan tuntutan PMKRI dan Warga Terdampak untuk tidak lagi melakukan Aktivitas di Lowo Se maka PMKRI dan Warga Terdampak siap melawan keputusan tersebut.
Sementara Orator Lainnya Ceslaus Angan Riwu mengatakan kehadiran PMKRI Ende dan masyarakat adat rendu, Lambo dan Ndora pada prinsipnya tidak menolak pembangunan waduk namun yang perlu diketahui oleh Pemerintah adalah terkait lokasinya pembangunan Lambo di lowose yang di tolak dan masyarakat bersedia memberikan lokasi alternatif untuk pembangunan waduk .
Hal mendasar yang menjadi bentuk penolakan tersebut kata AngantAngan Riwu ada terkait dengan lokus yang menjadi kawasan pembangunan waduk adalah pemukiman warga yang mana terdapat situs-situs warisan kebudayaan lokal, Warisan kehidupan sosial,  terdapat fasilitas umum, serta hak-hak masyarakat adat yang mestinya harus dijaga dan dilestarikan, untuk diwariskan dari generasi ke generasi..
Sangat disayangkan jika waduk tersebut jadi dibangun kekayaan budaya akan hilang.
Pemda Nagekeo mesti tau dan juga sadar bawa dalam  UUD 1945 pasal 32 pemerintah berkewajiban memajukan kebudayan nasional dan kebudayaan tersebut terakumulasi dari kebudayaan lokal termasuk Nagekeo dan terlebih khusus kebudayan lokal yang ada di tiga wilayah terdampak pembangunan yang mana harus dijaga dan dilestarikan.
Pembangunan Untuk masyarakat maka dari itu dalam mewujudkan pembangunan perlu melibatkan masyarakat terutama Masyarakat terdampak.
Terkait rangkaian proses sehingga terciptanya transparansi, dan akuntabilitas demi kesejahteraan bersama, terciptanya iklim yang kondusif dalam proses pembangunan. Masyarakat bukanlah objek pembangunan tetapi masyarakat adalah subjek pembangunan itu sendiri sehingga dalam pengambilan keputusan dalam kebijakan harus mendengarkan apa yang menjadi aspirasi rakyat dan juga hak-hak rakyat.
Melihat kondisi yang terjadi pada masyarakat terdampak, PMKRI secara Organisatoris akan terus bersama dengan kaum tertindas
Dalam hal ini masyarakat ada rendu, Lambo dan Dora akan terus mengkawal aspirasi masyarakat demi terciptanya keadilan sosial kemanusiaan dan persaudaraan sejati.( Dediwolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *