Pinjaman Daerah Tersandung Rekomendasi DPRD, Orba K Ima : Pemerintah Jangan Jadikan DPRD Kotak Sampah Persoalan

 

Ende suaranusabunga.com- Pemerintah Kabupaten Ende pada tahun 2022 mengajukan Pinjaman Daerah senilai 150 Milyar Ke Bank NTT.
Bupati Ende Djafar Achmad  beberapa lalu telah menandatangani Nota Kesepakatan Pinjaman bersama Bank NTT namun hingga saat ini Pinjaman tersebut belum bisa di cairkan karena terganjal prosedur yang mana sesuai dengan PP 56 tahun 2018 pasal 16 mengatur bahwa Pinjaman Daerah wajib mendapatkan Persetujuan dari Lembaga DPRD yang di bahas bersama-sama saat pembahasan KUA-PPAS.
Polemik belum adanya Rekomendasi DPRD tersebut ramai di perdebatkan di Forum Paripurna VIII Masa sidang 2 DPRD Kabupaten Ende Rabu 8/6/2022.
Terhadap persoalan tidak ada Rekomendasi dari DPRD yang harus di Paripurnakan mendapatkan kritik keras dari Anggota DPRD Orba K Ima.
Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan sebelum di bawa ke DPRD kenapa SKPD yang membidangi tidak melakukan kajian terlebih dahulu dan terkesan membiarkan ini.
Kalau sudah tau ada Regulasi yang mewajibkan ada Persetujuan DPRD  kenapa tidak di sampaikan dari Awal tetapi malah bawah persoalan tersebut ke Lembaga DPRD ungkap Orba K Ima.
Lembaga DPRD terkesan jadi Kotak Sampah Persoalan yang di Buat Pemerintah dan ini berulang kali di lakukan tegas Orba.
Pemerintah terkesan jalan sendiri-sendiri sehingga Persoalan yang mestinya di bahas di Lingkungan Pemerintah malah di bawah Ke DPRD.
Ini jelas-jelas kesalahan Pemerintah yang tidak mau membahas terlebih dahulu dan kalaupun pinjaman tersebut tidak jadi memangnya siapa yang rugi juga ? Pinjaman di lakukan hanya karena alasan Pemerintah guna mempercepat Pencapaian Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati bukan DPRD atau orang perorangan.
” Saya minta ini yang terakhir kali dan saya sepakat dengan apa yang di sampaikan Pa Sekda untuk di Konsultasi ke Mendagri” tegas Orba.
Anggota DPRD lainnya Yulius C Nonga mengatakan ini persoalan serius yang mesti di kaji secara benar Jangan sampai salah ambil Keputusan akan menjerumuskan kita semua.
Paripurna apapun yang nanti di buat pasti ada dampak karena sesuai regulasi Pembahasan Pinjaman itu bersamaan dengan Pembahasan KUA- PPAS tegas Yulius.
Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede pada kesempatan itu menjelaskan belum di cairkannya Pinjaman Daerah tersebut di karenakan ada satu syarat yang belum terpenuhi yaitu Rekomendasi Persetujuan dari Lembaga DPRD.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Agustinus G Ngasu saat di minta oleh Wakil Bupati untuk menjelaskan Teknis Pinjaman tersebut  menyarankan untuk bersama-sama Anggota DPRD melakukan Konsultasi ke Mendagri.(dediwolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *