Jaksa Diminta segera Tahan Abidin Soleman

Ende SNB- Penyidik Kejaksaan Negeri Ende diminta untuk segera menahan Abidin Soleman Ketua Koperasi Bharanuri yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Ende dari PKB karena terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Gedung UKM Ende.
Sekretaris Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat ( PUSAM) Indonesia Oskar Vigator Kepada Media ini mengatakan Sesuai Janji Penyidik Kejaksaan pada Tahun 2017 lalu bahwa pada Bulan Januari Abidin akan di Tahan dan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang selanjutnya untuk di Sidangkan.
Lanjut Oskar dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung UKM Kabupaten Ende Jaksa sudah menetapkan Kontraktor Pelaksana Andri Sastro yang saat ini sudah menjalani Masa Hukuman padahal dalam Dakwaan Jaksa beberapa waktu lalu menyatakan Bersama-sama melakukan perbuatan melawan Hukum dengan melakukan Korupsi pada Pembangunan Gedung UKM namun Abidin tidak di tahan dan sidangkan bersama.
“Dakwaan melakukan perbuatan secara bersama-sama tetapi anehnya Yang satu sudah menjalani Hukuman tetapi TSK lain seenaknya berkeliaran bahkan Kejaksaan berjanji baru di Tahan di tahun 2018 ” kata Oskar.
Dirinya berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama di awal bulan Januari ini Kejaksaan sudah melimpahkan Tersangka dan Barang bukti ke Pengadilan.
Oskar juga meminta Kejaksaan untuk krmbali memeriksa Mantan Kepala Dinas Koperasi Ana Ani Labina terkait perannya dalam Proyek tersebut, berdasarkan Pengakuan Abidin selaku Ketua Koperasi di Pengadilan Tipikor Kupang saat menjadi Saksi atas tersangka Andi Sastro dengan tegas Abidin mengatakan semua Dokumen dan Rekomendasi pencairan Uang di siapkan pihak Dinas Koperasi.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ende Max Mokola yang di konfirmasi melalui Handphone mengatakan Pihaknya sudah mengirimkan Surat panggilan untuk Abidin Soleman untuk menghadap JPU tanggal 8 Januari 2018.
“Kami sudah kirim panggilan pertama untuk menghadap JPU Tanggal 8/1 jika TSK sudah datang baru di informasikan yang pasti bulan Januari 2018 sudah di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang ” kata Mokola. ( ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *