Berkas P 21 , Polisi Tahap Dua Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pencabulan Ke JPU

Ende suaranusabunga.com – Penyidik Kepolisian Resort Ende Jumad 17/6/2022 resmi melimpahkan berkas perkara Kasus Pencabulan dengan Tersangka JK Oknum Guru salah satu sekolah di Kabupaten Ende  Ke Kejaksaan Negeri Ende setelah Berkas Perkara dinyatakan Lengkap.
Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH dalam rilisnya yang di terima media ini menjelaskan Pelimpahan Berkas Perkara tersebut di lakukan setelah Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada tanggal 16 Juni menyatakan bahwa Berkas dengan Tersangka JK Dinyatakan Lengkap.
Lanjut IPTU Yance Kadiaman sebelumnya tersangka melakukan Praperadilan pada tanggal 28 April 2022 dan di putuskan oleh Hakim pada tanggal 6 Juni dengan Amar Putusan menolak semua Gugatan Tersangka JK.
Adapun Kronologi kejadian adalah pada bulan April  Tersangka JK melakukan  pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 kali di ruang kerjanya di jalan Sudirman Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende,  atas kejadian tersebut pelaku  di laporkan ke Polisi.
Kepada tersangka JK di kenakan Pasal 82 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2017 tentang penetapan Perpu pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, JO pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 20 tahun Penjara.
Sementara Kejari Ende Romlan Robin SH MH melalui Kasi Intel I Dewa Nyoman Wira Adiputra  Menyampaikan setelah menerima tersangka dari penyidik selanjutnya Jaksa akan melimpahkan Perkara tersebut ke Pengadilan untuk Proses persidangan..
Tersangka akan di titipkan di Sel Mapolres Ende selama menunggu jadwal sidang dari Pengadilan.( Dedi)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *