Aneh Bicara Kasus Gratifikasi Polisi Bilang Tunggu hasil Audit, Ko bisa Ya ?
Ende snb.com- Kasus dugaan Gratifikasi yang kini di tangani penyidik Kepolisian Resor Ende hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Pengadilan Negeri Ende pada sidang Praperadilan yang di ajukan Gerakan Anti Korupsi (GERTAK) memerintahkan Penyidik untuk melanjutkan Proses Hukum kasus Dugaan Gratifikasi tersebut tetapi alasan Penyidik masih soal belum adanya Audit.
Ketua Forum Peduli Kesejehteraan Masyarakat Kecil Ardianus So kepada wartawan mengatakan sangat di sayangkan kalau 3 tahun di tangani masih pada Tahap penyelidikan.
Alasan masih menunggu hasil Audit pada Kasus Gratifikasi sangat tidak masuk akal karena tidak mungkin di temukan adanya Kerugian Negara karena Devenisi Gratifikasi adalah Pemberian dalam artian luas berupa Uang,Barang, Komisi dan lain-lain sesuai dengan amanat UU Tipikor Pasal 128 no 20 tahun 2001
“Saya berharap Hasil Audit tidak menjadi penghambat proses Hukum Kasus tersebut karena sesungguhnya tidak masuk akal’ Kata Ardyan
Masyarakat saat ini menunggu Kepastian Hukum dari kasus tersebut jangan sampai terkesan ada permainan di Pihak Penyidik untuk meloloskan ke 7 oknum anggota DPRD yang di duga terlibat dari Jeratan Hukum.
Tiga tahun di tangani kasus dugaan gratifikasi yang menyeret tujuh (7) oknum Anggota DPRD dan Direktur PDAM Ende Soedarsono berada di meja penyidik Kepilisian Resort Ende bukan waktu yang cepat tetapi belum satupun Anggota DPRD yang di mintai keterangan sebagai Saksi.
Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin. SIK kepada wartawan di Mapolres Ende Senin 30/7 melalui Kasad Reskrim Ende, Iptu Sujud Alif Yulamlam menjelaskan, kasus dugaan gratifikasi tetap berjalan dan tidak berhenti.
Saat ini kata Sujud Kasus Gratifikasi masih dalam tahapan penyelidikan sehingga penyidik belum mengekspos.
“Kami sudah meminta Akuntan untuk melakukan audit tetapi sampai saat ini belum ada hasil. (Dedi wolo)