Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Ini Pendapat Akademisi Dr. Lazarus Jehamat Soal Restoratif Jastise

Ini Pendapat Akademisi Dr. Lazarus Jehamat Soal Restoratif Jastise

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 16 Mei 2021
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 Ket foto Istimewa
Suaranusabunga.com – Dengan adanya pendekatan Restoratif jastise itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan.
Hal ini disampaikan Dosen Sosiologi Fisip Universitas Nusa Cendana Kupang DR. Lazarus Jehamat saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021).
Restoratif jastise lebih efektif untuk menekan laju permasalahan, menurut riset sangat efektif dari segi biaya dan keterjangkauan dalam menyelesaikan persoalan.
”Misalnya di desa terpencil kemudian ada yang memosting sesuatu yang sangat menganggu keamanan kita semua dan kemudian dia di panggil dan dia harus datang itu kan biaya sangat repot”, ujar DR. Lazarus Jehamat.
Sedangkan menurut aspek efektifitas orang lebih cepat sadar ketika bersama-sama bertemu di suatu ruang dengan anggota kepolisian ada korban maupun pelaku dimediasi untuk saling memahami, itu tingkat kesadaranya jauh lebih baik, ketimbang mengikuti aturan yang formal mereka lebih bisa di terima baik korban maupun pelaku bicara dari hati ke hati dan berdamai.
Menurutnya, mengenai penerapan Restoratif jastise dengan tugas kepolisian, semua ada batasan, artinya ada kasus yang mana yang mengedepankan Restoratif jastise tetapi ada juga kasus yang tidak bisa diterapkan Restoratif jastise untuk memberikan efek jera.
“Contonhya seperti kasus korupsi menurut saya agak sulit, katakanlah bahwa pelaku membayar denda dan lain sebagainya, dan publik tahu dia membayar itu, itu bisa menjadi dampak dikemudian hari”, ungkapnya.
Semua sangat tergantung kontens kasusnya, untuk kasus-kasus yang berdampak buruk dan luas dan masif itu memang sangat buruk kalau menerapkan Restoratif jastise.
Menurutnya ada pandangan yang optimis dengan adanya pendekatan Restoratif jastise itu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan tapi dalam batasan tertentu masyarakat itu perlu dikontrol dalam tanda kutip.
Lazarus pun mengapresiasi dan mendukung tindakan Polri dalam mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice.
“Ini sangat baik dalam upaya pemenuhan rasa keadilan di masyarakat”, tandasnya.
Untuk diketahui bahwa Polda NTT dan jajaran selama 100 hari pelaksanaan program prioritas Kapolri telah menagani 738 perkara secara pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.(Dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perpres 82 Tahun 2018 Satukan sejumlah Regulasi Soal Kepesertaan JKN-KIS

    Perpres 82 Tahun 2018 Satukan sejumlah Regulasi Soal Kepesertaan JKN-KIS

    • calendar_month Rabu, 19 Des 2018
    • account_circle admin
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Ende snb.com – Akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dimana saat ini Perprrs tersebut menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi dan Perpres 82 juga menyempurnakan aturan sebelumnya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende Indira Azis Rumalutur menyampaikan […]

  • Sat Reskrim Polres Ende Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Arisan On Line

    Sat Reskrim Polres Ende Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Arisan On Line

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com-  Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Ende menangkap dan menahan FH (26) Admin Sultan Arisan setelah mendapat Laporan dari tiga (3) orang Korban pada tanggal 18/10/2023. Hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH kepada wartawan diruang kerjanya Kamis 19/10/2023. Dijelaskan Iptu Yance Kadiaman SH bahwa […]

  • Dandim 1602 Ende Pimpin Upacara Harhubnas

    Dandim 1602 Ende Pimpin Upacara Harhubnas

    • calendar_month Senin, 17 Sep 2018
    • account_circle admin
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Ende snb.com – Peringatan Hari Perhubungan Nasional ke 73 Tahun 2018 tingkat Kabupaten Ende ditandai dengan Upacara Bendera yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Ende Jln. Eltari dipimpin  Dandim 1602/ Ende Letkol Kav Suteja, S.H., M.Si. Dandim 1602/ Ende Saat membacakan amanat Menteri Perhubungan dengan tema “ Guyub Rukun Bangun Bangsa”  mengatakan  Peringatan Harhubnas harus […]

  • Coffee is health food: Myth or fact?

    Coffee is health food: Myth or fact?

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Vivamus vestibulum ut magna vitae facilisis. Maecenas laoreet lobortis tristique. Aenean accumsan malesuada convallis. Suspendisse egestas luctus nisl, sit amet

  • Dinas  ESDM Propinsi NTT Pastikan Kerusakan Yang Di Keluhkan  Warga Tidak Masuk Dalam Wilayah IUP OP PT.NKT

    Dinas  ESDM Propinsi NTT Pastikan Kerusakan Yang Di Keluhkan  Warga Tidak Masuk Dalam Wilayah IUP OP PT.NKT

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com-  Bertempat di Lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT.Novita Karya Taga (NKT) Kamis 19 Februari 2026 dilaksanakan  Pertemuan antar sebagian Masyarakat  Desa Sangga Rhorho, Dinas ESDM Provinsi NTT, dan  Manajemen PT.NKT . Victor Tade  Kepada Bidang Geologi Air Tanah Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT  mengatakan Pelaksaan Pertemuan dilakukan […]

  • PP PMKRI Gelar Diskusi Publik,  Singgung Soal Demokrasi Berkelanjutan

    PP PMKRI Gelar Diskusi Publik,  Singgung Soal Demokrasi Berkelanjutan

    • calendar_month Minggu, 24 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – Pilkada serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari, tepatnya tanggal 27 November, semua orang yang sudah mempunyai hak memilih akan menggunakan haknya. Namun sangat disayangkan karena dalam proses masih diwarnai dengan berbagai isu pelanggaran yang krusial, mulai dari isu netralitas, data pemilih tetap, dan praktek money politics yang dilakukan tim ataupun pasangan calon itu sendiri. […]

expand_less