Setelah Periksa Teja Rango Sebagai Pelapor, Hari ini Penyidik Layangkan Undangan Klarifikasi Untuk PT.Adiguna Dan Erik Rede

Ende suaranusabunga.com- Penyidik Sat Reskrim Polres Ende dengan Komitmen Tegak Lurus sesuai Arahan Pimpinan dalam hal ini Kapolres Ende akan menuntaskan semua Kasus yang sedang Ditangani.
Demikian Penegasan yang di sampaikan Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kediaman SH kepada wartawan di ruang Kerjanya Senin 20/3/2023.
Dijelaskan IPTU Yance Kediaman SH bahwa Berkaitan dengan Pengaduan , Pa Teja Rango selaku Wartawan investigasintt.com kami sudah ambil Keterangan sebagai Pelapor.
Dalam laporan Pa Teja bahwa dirinya mengirimkan Pesan WhatsApp ke PT.Adiguna untuk Konfirmasi Berita terkait tugas Jurnalistiknya Kemudian PT.Adiguna mentranskrip pesan WhatsApp ke Pa Erik kemudian Pa Erik mengirim Kembali ke Pa Teja nah disitu pa Teja merasa Kerahasiaan tidak terjaga, saya Tegaskan Laporan Pa Teja itu sebagai Jurnalis.
Langkah dari Kepolisian terkait laporan pa Teja tersebut adalah akan memanggil para pihak yang berkaitan antara lain PT.Adiguna dan Pa Erik.
” Hari ini undangan Klarifikasi akan kami kirim ke PT.Adiguna dan Pa Erik selaku Pribadi bukan Wakil Bupati” Ungkap IPTU Yance Kediaman SH
Setelah itu Penyidik akan meminta keterangan dari Dewan Pers untuk membuktikan Apakah Komunikasi yang di lakukan oleh pa Teja itu berkaitan dengan Tugas Jurnalistik karena menurut pa Teja saat itu beliau sedang menjalankan Tugas sebagai Jurnalis.
Setiap Pengaduan kata IPTU Yance Kediaman SH bisa di proses Hukum kalau menimbulkan Kerugian baik Moril maupun Materil nah dalam hal ini Pa Teja merasa di Rugikan sebagai jurnalis yang meminta keterbukaan informasi.
“Semua Keterangan dari para Pihak tersebut masuk dalam Ren Lidik yang akirnya akan di lakukan Gelar Perkara untuk menentukan apakah Perkara tersebut layak di tingkatkan atau tidak”katanya ( Dedi)