Unit Gakkum Sat Lantas Polres Ende, Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti

Ende suaranusabunga.com- Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Ende Rabu 28/2/2024 melimpahkan tersangka DG Elias Dani dan Barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ende setelah Berkas dinyatakan Lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini di sampaikan Kasat Lantas Polres Ende AKP Ilham Ade Putra melalui Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono SH dalam rilis yang diterima media ini.
Dijelaskan Aipda Ari DG Elias Dani sebelumnya ditahan di Sel Tahanan Polres Ende selama Lima puluh Empat Hari (54) untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan.
Penahanan terhadap DG elias Dani dilakukan akibat kelalaiannya mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk (Mengkonsumsi Alkohol) yang mengakibat Korban Stefanus Teban meninggal Dunia pada bulan Nopember tahun 2023 lalu di jalan Sudirman Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah.
Karena perbuatannya tersebut maka Tersangka diancam dengan pasal 311 ayat (5) subsider Pasal 310 ayat ( 4 ) UU nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Bersama Tersangka ,Penyidik Gakkum Sat Lantas Polres Ende juga Menyerahkan Barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor Polisi EB 4591 AK, 1 (Satu) unit Sepeda Honda supra X EB 2721 AK warna hitam, dan 2 (Dua) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut di lakukan oleh Kanit Gakkum Aipda Ari Setyono dan Aipda Paskalis Meo Pasu juga Anggota Gakkum lainnya dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum M Taufik Halik SH.(ded/humasresende))