Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Soal Fakta Sidang Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore di MK, Begini Tanggapan Pengamat

Soal Fakta Sidang Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore di MK, Begini Tanggapan Pengamat

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang suaranusabunga.com -Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan, hakim MK menilai Orient Riwu Kore tidak jujur memberi keterangan indentitas dirinya saat pencalonan.
Hal ini diungkap majelis hakim setelah Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri.
Orient sendiri diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024.
Menanggapi itu, pengamat hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka mengaku sependapat dengan majelis hakim terkait ketidakjujuran Orient.
“Saya setuju dengan MK bahwa Orient tidak jujur dalam memberikan keterangan tentang dirinya saat pilkada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/3/2021).
Terkait polemik kewenangan mengadili perkara Orient, menurut Feka, masalah Orient terkait dengan pencalonan sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, maka MK berwewenang memeriksa perkara tersebut.
“Saya katakan bahwa ini terjadi kekosongan hukum. Oleh karena kekosongan hukumz maka harus dilakukan penemuan hukum oleh hakim. Nanti penemuan hukum atau rechtvinding dilakukan oleh hakim MK,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Adhitya Nasution mengatakan pokok perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan adalah perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua.
“Yang disampaikan dalam sidang ada dalil sebab akibat. Pihak terkait tidak paham sepenuhnya pokok permohonan. Pokok permohonan kami terkait perselisihan hasil Pilkada sabu Raijua,” ujar Nasution kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Menurut dia, hal yang harus dilihat dalam perkara ini, yakni ada tidak perbuatan yang mengakibatkan Paslon tertentu mendapat suara.
“Kenapa kami dalilkan status kewarganegaraan Orient, karena bilamana sejak awal Orient jujur, pasti ia tidak bisa mengikuti pencalonan. Dia punya kewarganegaraan ganda dan dari sudut pandang manapun tidak boleh, apalagi mencalonkan diri. Ini salah satu point penting. Kenapa proses pencabutan setelah jadi polemik. Ini bukti kecerobohan KPU yang tidak detail menelaah laporan Bawaslu,” tandasnya.Soal Fakta Sidang Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore di MK, Begini Tanggapan Pengamat
Kupang suaranusabunga.com -Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan, hakim MK menilai Orient Riwu Kore tidak jujur memberi keterangan indentitas dirinya saat pencalonan.
Hal ini diungkap majelis hakim setelah Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri.
Orient sendiri diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024.
Menanggapi itu, pengamat hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka mengaku sependapat dengan majelis hakim terkait ketidakjujuran Orient.
“Saya setuju dengan MK bahwa Orient tidak jujur dalam memberikan keterangan tentang dirinya saat pilkada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/3/2021).
Terkait polemik kewenangan mengadili perkara Orient, menurut Feka, masalah Orient terkait dengan pencalonan sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, maka MK berwewenang memeriksa perkara tersebut.
“Saya katakan bahwa ini terjadi kekosongan hukum. Oleh karena kekosongan hukumz maka harus dilakukan penemuan hukum oleh hakim. Nanti penemuan hukum atau rechtvinding dilakukan oleh hakim MK,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Adhitya Nasution mengatakan pokok perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan adalah perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua.
“Yang disampaikan dalam sidang ada dalil sebab akibat. Pihak terkait tidak paham sepenuhnya pokok permohonan. Pokok permohonan kami terkait perselisihan hasil Pilkada sabu Raijua,” ujar Nasution kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Menurut dia, hal yang harus dilihat dalam perkara ini, yakni ada tidak perbuatan yang mengakibatkan Paslon tertentu mendapat suara.
“Kenapa kami dalilkan status kewarganegaraan Orient, karena bilamana sejak awal Orient jujur, pasti ia tidak bisa mengikuti pencalonan. Dia punya kewarganegaraan ganda dan dari sudut pandang manapun tidak boleh, apalagi mencalonkan diri. Ini salah satu point penting. Kenapa proses pencabutan setelah jadi polemik. Ini bukti kecerobohan KPU yang tidak detail menelaah laporan Bawaslu,” tandasnya.(tim)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lepas Personil PAM TPS, Kapolres Ende Ingatkan Anggota Pahami Tupoksi

    Lepas Personil PAM TPS, Kapolres Ende Ingatkan Anggota Pahami Tupoksi

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Bertempat di Lapangan Apel Polres Ende Senin 12/2/2024 digelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 yang di pimpin langsung oleh Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M SH Sik MH. Dalam Amanatnya Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M SH Sik MH mengatakan Pemilihan Umum ada Pesta Demokrasi yang diselenggarakan 5 […]

  • Selain Menahan YK dan CL, Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Jesi Lengkap

    Selain Menahan YK dan CL, Jaksa Nyatakan Berkas Perkara Tersangka Jesi Lengkap

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Setalah menahan YK dan CL selaku Kontraktor Pelaksa yang menandatangani Kontrak Pekerjaan Bronjong di Kecamatan Kotabaru tahun 2016, Kejaksaan Negeri Ende juga menyatakan bahwa untuk Berkas Perkara saudara Jesi telah P21 atau dinyatakan Lengkap. Kepada Wartawan saat menggelar Konferensi Pers di kantornya Selasa 18/3/2025 Kejari Ende Zulfami SH MH menjelaskan dalam kasus Pekerjaan […]

  • 5  Fraksi DPRD Ende Sepakat Gunakan Hak Interpelasi, Yanus Waro : Akan Di Gelar Senin 15 Desember  

    5  Fraksi DPRD Ende Sepakat Gunakan Hak Interpelasi, Yanus Waro : Akan Di Gelar Senin 15 Desember  

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

          Ende suaranusabunga.com- Lima  Fraksi Dewan Pimpinan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Ende Menyetujui untuk Menggunakan Hak Interpelasi terhadap Penetapan Dan Pelaksaan Peraturan Bupati Ende No 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Bupati Ende No 126 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun 2025. Persetujuan Penggunaan Hak Interpelasi tersebut di Gelar melalui sidang Paripurna […]

  • Tilep Uang Negara 388 Juta, Dirut PDAM Ende Bersama Staf di Tahan JPU Kejaksaan Negeri Ende

    Tilep Uang Negara 388 Juta, Dirut PDAM Ende Bersama Staf di Tahan JPU Kejaksaan Negeri Ende

    • calendar_month Selasa, 22 Jan 2019
    • account_circle admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Ende suaranusanunga.com- Setelah pada tahun 2018 lalu Penyidik Kejaksaan Negeri Ende menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Tirta Kelimutu Soedarsono (56)  bersama seorang stafnya Muhamad Kurniadi Mandaka (39)  selasa 22/1 Penyidik resmi menahan keduanya dan di titipkan di Lapas Kelas 2B Ende. Penahanan keduanya di lakukan setelah Penyidik kembali melakukan Pemeriksaan tambahan selama […]

  • Sambut HUT Adhyaksa Ke- 63 Dan HUT Ke XXIII IAD, Kejari Ende Lakukan Anjangsana Dan Bhakti Sosial Ke Masyarakat

    Sambut HUT Adhyaksa Ke- 63 Dan HUT Ke XXIII IAD, Kejari Ende Lakukan Anjangsana Dan Bhakti Sosial Ke Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 20 Jul 2023
    • account_circle admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 dan Hut XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Negeri Ende melakukan kegiatan Anjangsana dan Bhakti Sosial ke Masyarakat. Kegiatan Anjangsana dan Bhakti Sosial dilakukan sebagai bentuk Komitmen  Kejaksaan Negeri Ende untuk mendekatkan diri Dengan Masyarakat, Memahami Kebutuhan dan memberikan Bantuan kepada Kelompok Rentan. Kepala Kejaksaan Negeri Ende Zulfahmi, S.H., […]

  • Menyikapi Pilkada Ngada Tahun 2020 dan Wabah Virus Corona , Ini Himbauan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Ngada

    Menyikapi Pilkada Ngada Tahun 2020 dan Wabah Virus Corona , Ini Himbauan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Ngada

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Bajawa snb.com –  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ngada menyampaikan himbauan terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ngada tahun 2020 ditengah penyebaran wabah Sars-CoV-2 (Covid-19) atau lebih dikenal dengan Virus Corona yang melanda seluruh daerah di Indonesia. Himbau tersebut  di sampaikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat Ngada, Matheos Lao yang didampingi […]

expand_less