Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Soal Fakta Sidang Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore di MK, Begini Tanggapan Pengamat

Soal Fakta Sidang Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore di MK, Begini Tanggapan Pengamat

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
  • visibility 16
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang suaranusabunga.com -Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan, hakim MK menilai Orient Riwu Kore tidak jujur memberi keterangan indentitas dirinya saat pencalonan.
Hal ini diungkap majelis hakim setelah Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri.
Orient sendiri diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024.
Menanggapi itu, pengamat hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka mengaku sependapat dengan majelis hakim terkait ketidakjujuran Orient.
“Saya setuju dengan MK bahwa Orient tidak jujur dalam memberikan keterangan tentang dirinya saat pilkada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/3/2021).
Terkait polemik kewenangan mengadili perkara Orient, menurut Feka, masalah Orient terkait dengan pencalonan sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, maka MK berwewenang memeriksa perkara tersebut.
“Saya katakan bahwa ini terjadi kekosongan hukum. Oleh karena kekosongan hukumz maka harus dilakukan penemuan hukum oleh hakim. Nanti penemuan hukum atau rechtvinding dilakukan oleh hakim MK,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Adhitya Nasution mengatakan pokok perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan adalah perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua.
“Yang disampaikan dalam sidang ada dalil sebab akibat. Pihak terkait tidak paham sepenuhnya pokok permohonan. Pokok permohonan kami terkait perselisihan hasil Pilkada sabu Raijua,” ujar Nasution kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Menurut dia, hal yang harus dilihat dalam perkara ini, yakni ada tidak perbuatan yang mengakibatkan Paslon tertentu mendapat suara.
“Kenapa kami dalilkan status kewarganegaraan Orient, karena bilamana sejak awal Orient jujur, pasti ia tidak bisa mengikuti pencalonan. Dia punya kewarganegaraan ganda dan dari sudut pandang manapun tidak boleh, apalagi mencalonkan diri. Ini salah satu point penting. Kenapa proses pencabutan setelah jadi polemik. Ini bukti kecerobohan KPU yang tidak detail menelaah laporan Bawaslu,” tandasnya.Soal Fakta Sidang Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore di MK, Begini Tanggapan Pengamat
Kupang suaranusabunga.com -Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam persidangan, hakim MK menilai Orient Riwu Kore tidak jujur memberi keterangan indentitas dirinya saat pencalonan.
Hal ini diungkap majelis hakim setelah Orient sendiri mengaku tidak pernah ditanyai KPU maupun Bawaslu terkait status kewarganegaraannya pada saat mencalonkan diri.
Orient sendiri diketahui memiliki dua paspor, Amerika dan Indonesia. Paspor Amerika akan berakhir pada 2027, sementara paspor Indonesia berakhir April 2024.
Menanggapi itu, pengamat hukum Unwira Kupang, Mikhael Feka mengaku sependapat dengan majelis hakim terkait ketidakjujuran Orient.
“Saya setuju dengan MK bahwa Orient tidak jujur dalam memberikan keterangan tentang dirinya saat pilkada,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/3/2021).
Terkait polemik kewenangan mengadili perkara Orient, menurut Feka, masalah Orient terkait dengan pencalonan sebagaimana diatur pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016, maka MK berwewenang memeriksa perkara tersebut.
“Saya katakan bahwa ini terjadi kekosongan hukum. Oleh karena kekosongan hukumz maka harus dilakukan penemuan hukum oleh hakim. Nanti penemuan hukum atau rechtvinding dilakukan oleh hakim MK,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Adhitya Nasution mengatakan pokok perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan adalah perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua.
“Yang disampaikan dalam sidang ada dalil sebab akibat. Pihak terkait tidak paham sepenuhnya pokok permohonan. Pokok permohonan kami terkait perselisihan hasil Pilkada sabu Raijua,” ujar Nasution kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Menurut dia, hal yang harus dilihat dalam perkara ini, yakni ada tidak perbuatan yang mengakibatkan Paslon tertentu mendapat suara.
“Kenapa kami dalilkan status kewarganegaraan Orient, karena bilamana sejak awal Orient jujur, pasti ia tidak bisa mengikuti pencalonan. Dia punya kewarganegaraan ganda dan dari sudut pandang manapun tidak boleh, apalagi mencalonkan diri. Ini salah satu point penting. Kenapa proses pencabutan setelah jadi polemik. Ini bukti kecerobohan KPU yang tidak detail menelaah laporan Bawaslu,” tandasnya.(tim)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Ada LP Kontraktor Lapor Wartawan

    Tidak Ada LP Kontraktor Lapor Wartawan

    • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com-  Pemberitaan terkait adanya Laporan Polisi dari PT.SAK yang melaporkan Wartawan  Realitarakyat.com tidak benar. Hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yohanes Suhardi S.sos MH  kepada wartawan di polres Ende Selasa 23/02/2021. Di jelaskan IPTU Jon Suhardi kemarin dirinya di datangi oleh kuasa Hukum PT.SAK menyampaikan Pengadukan bukan Laporan Polisi. ” Masa […]

  • Optimalisasi Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja, Pemda Ende Dan BPJS TK Gelar Rapat Kerja Sama

    Optimalisasi Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja, Pemda Ende Dan BPJS TK Gelar Rapat Kerja Sama

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

      Ende suaranusabunga.com- Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan terhadap Pekerja Konstruksi di Kabupaten Ende maka Pemerintah Kabupaten Ende bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Rapat bersama di Lantai 2 Kantor Bupati Ende Jumad 26/01/2024. Sekretaris Daerah Kabupaten Ende Agustinus G.Ngasu saat membuka kegiatan mengatakan Rapat kerja sama Operasional Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  Jasa Konstruksi […]

  • Di Ende, Amankan Pemilu TNI-POLRI Terjunkan 566 Personil

    Di Ende, Amankan Pemilu TNI-POLRI Terjunkan 566 Personil

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2019
    • account_circle admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Untuk Mengamankan Pemilu 17 April mendatang Aparat Kepolisian Resor Ende dan Kodim 1602 Ende menurunkan 566 Personil guna melakukan Pengamanan mulai dari pendistribusian Logistik Pemilu,Pencoblosan serta Penghitungan Suara. Hal ini di sampaikan Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin dan Dandim 1602 Ende,Letkol Inf M Fuad Suparlin S.I.P, M.Tr (Han) dalam keterangan pers kepada wartawan seusai […]

  • Dugaan Gratifikasi  “Melumut” di Tangan Penyidik Polres Ende PMKRI Kembali Turun ke Jalan.

    Dugaan Gratifikasi  “Melumut” di Tangan Penyidik Polres Ende PMKRI Kembali Turun ke Jalan.

    • calendar_month Jumat, 26 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Ende SNB – Kasus Dugaan Gratifikasi yang melibatkan 8 Oknum Anggota DPRD Ende hingga saat ini belum ada perkembangan Penanganan Oleh Penyidik Polres Ende dan sudah berulang Tahun yang ke Empat. Menyikapi lambannnya penangananan Kasus Dugaan Gratifikasi tersebut Jumad 26/1 PMKRI Cabang Ende Kembali turun kejalan meminta Kapolres Ende yang baru bersikap Independen dan segera […]

  • Dinas  ESDM Propinsi NTT Pastikan Kerusakan Yang Di Keluhkan  Warga Tidak Masuk Dalam Wilayah IUP OP PT.NKT

    Dinas  ESDM Propinsi NTT Pastikan Kerusakan Yang Di Keluhkan  Warga Tidak Masuk Dalam Wilayah IUP OP PT.NKT

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com-  Bertempat di Lokasi Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT.Novita Karya Taga (NKT) Kamis 19 Februari 2026 dilaksanakan  Pertemuan antar sebagian Masyarakat  Desa Sangga Rhorho, Dinas ESDM Provinsi NTT, dan  Manajemen PT.NKT . Victor Tade  Kepada Bidang Geologi Air Tanah Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTT  mengatakan Pelaksaan Pertemuan dilakukan […]

  • Pelindo Ende Berbagi Sembako Dan Takjil Ramahdan Bagi Masyarakat Sekitar Pelabuhan

    Pelindo Ende Berbagi Sembako Dan Takjil Ramahdan Bagi Masyarakat Sekitar Pelabuhan

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – PT.Pelabuhan Indonesia ( Persero) Cabang Ende menggelar Ramahdan berbagi. Tidak saja Takjil untuk berbuka Puasa tetapi juga ratusan paket Sembako yang di bagikan kepada warga di sekitar Pelabuhan. Kepada suaranusabunga.com di ruang kerjanya Senin 25/4/2022 GM Pelindo Ende Kunto Wibisono menjelaskan Pembagian Sembako dan Takjil bagi warga sekitar pelabuhan di lakukan guna […]

expand_less