Di Duga Penyidik Tidak Mampu Penuhi Petunjuk JPU, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Lepas Demi Hukum
Ket Foto Kapolres Ende AKBP Andre Librian Sik
Ende suaranusabunga.com- Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite pada SMKN 1 Ende dengan inisial HGR dan WD akirnya dilepas Demi Hukum karena masa Penahanan telah Habis.
Demikian di sampaikan Kapolres Ende AKBP Andre Librian Sik kepada media di kantornya Senin 28/2/2023
Di jelaskan Kapolres Andre Librian pihaknya telah melepas dua tersangka dugaan Korupsi Dana Komite SMKN 1 Ende karena Waktu Penahanan telah Habis dan Berkas perkara belum di P21.
Alasan belum P21 berkas kedua tersangka tersebut karena adanya Perbedaan pendapat antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lanjut Kapolres Andre penyidik telah melakukan Pemeriksaan sesuai dengan Prosedur dan Unsur Pasal yang di terapkan sudah sesuai dimana telah memeriksa beberapa orang Saksi Ahli atara lain Ahli Akuntan Publik,BPKP, Keuangan Negara, dan Kedua Ahli menyatakan bahwa Dana Komite masuk sebagai Pendapatan Negara sedangkan Jaksa berpendapat lain.
Dengan di Lepasnya Dua Tersangka tersebut maka kata AKBP Andre Librian Sik pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda dan KPK untuk melakukan Supervisi terhadap kasus tersebut.
Informasi yang di Himpun media ini menyebutkan bahwa ada dugaan perbedaan pendapat tersebut terjadi karena Penyidik tidak mampu memenuhi Petunjuk JPU dan juga Penerapan Pasalnya sehingga Berkas Perkara tersebut tidak kunjung Di nyatakan Lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.(Dedi)