Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Tidak Memenuhi Unsur, Kejati NTT Tegaskan Laporan Kowapem Soal PT.Agogo Prematur

Tidak Memenuhi Unsur, Kejati NTT Tegaskan Laporan Kowapem Soal PT.Agogo Prematur

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2020
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang suaranusabunga –  Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT tegaskan kalau laporan Komunitas Wartawan Peduli Infrastruktir (Kowapem) NTT terkait dugaan korupsi yang di lakukakan oleh PTT. AGG pada proyek pembangunan jalan di ruas jalan Mukun – Belain dan Basang di  kabupaten Manggarai Timur masih prematur, Pasalnya, saat ini proyek tersebut masih dalam pekerjaan.
” Laporan ini prematur ini kan masih dalam kontrak dan pekerjaan masih berangsung,” Kata Kasipenkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan di ruang kerjanya senin (02/03/2020).
Laporan tersebut lanjut dia, masih belum memenuhi unsur karena pekerjaan masih berlangsung,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi NTT  juga tidak berani  mengambil resiko jika laporan  tersebut belum memenuhi unsur Hukum.
” Kami tidak berani mengambil resiko  ini belum menuhi unsur hukum, kan masih ada masa pemiliharaannya,” kata dia.(tim)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less