Tidak Memenuhi Unsur, Kejati NTT Tegaskan Laporan Kowapem Soal PT.Agogo Prematur
Kupang suaranusabunga – Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT tegaskan kalau laporan Komunitas Wartawan Peduli Infrastruktir (Kowapem) NTT terkait dugaan korupsi yang di lakukakan oleh PTT. AGG pada proyek pembangunan jalan di ruas jalan Mukun – Belain dan Basang di kabupaten Manggarai Timur masih prematur, Pasalnya, saat ini proyek tersebut masih dalam pekerjaan.
” Laporan ini prematur ini kan masih dalam kontrak dan pekerjaan masih berangsung,” Kata Kasipenkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan di ruang kerjanya senin (02/03/2020).
Laporan tersebut lanjut dia, masih belum memenuhi unsur karena pekerjaan masih berlangsung,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi NTT juga tidak berani mengambil resiko jika laporan tersebut belum memenuhi unsur Hukum.
” Kami tidak berani mengambil resiko ini belum menuhi unsur hukum, kan masih ada masa pemiliharaannya,” kata dia.(tim)