Polisi Tahap 1, Berkas Perkara Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Dengan Tersangka IS

Ende suaranusabunga.com – Penyidik Kepolisian Resort Ende telah mengirimkan Berkas Perkara kasus pencabulan Anak di Bawah Umur atau   ( tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Ende dengan Tersangka IS ( 53 tahun).
Hal ini di sampaikan Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Jon Suhardi kepada suaranusabunga.com Senin 22/11/2021 di ruang Kerjanya.
Pengiriman berkas Perkara tahap 1 tersebut di lakukan setelah Penyidik merampungkan berkas dengan memeriksa 5 orang saksi.
“Saat ini kami penyidik tinggal menunggu dari Kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum dan kalau belum biasanya ada petunjuk dari Jaksa Penuntut dan jika berkas tersebut sudah di nyatakan lengkap maka kami Penyidik langsung tahap 2 atau penyerahan Berkas, barang Bukti dan Tersangka” Ungkap Jon Suhardi.
Saat ini tersangka masih di tahan di Sel Polres Ende sampai menunggu petunjuk JPU.
Di beritakan sebelumnya IS di tetapkan sebagai Tersangka kasus Pencabulan terhadap Anak Dibawah umur dengan Korban MB ( 16 Tahun).
IS mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan persetubuhan dengan MB sebanyak 7 kali sehingga memenuhi Unsur Pidana.
Korban di iming-iming akan di berikan Uang, membeli Handphone, dan juga barang-barang lainnya.
Tersangka di kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancama maksimal 15 tahun Penjara.( Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *