Pokja Masyarakat Adat Dibentuk, Tugas Pokok Identifikasi Persoalan dan Advokasi Masyarakat Adat
Ende Suaranusabunga.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga resmi membentuk Kelompok Kerja ( POKJA) Masyarakat Adat Nusantara di Ende 18/4.
Kedepan tugas Pokok Pokja Aliansi Masyarakat tersebut bertugas melakukan Identifikasi Persoalan Masyarakat adat sekaligus mengadvokasi sehingga Hak-hak Masyarakat adat yang selama ini di kebiri oleh kepentingan dan regulasi yang tidak Pro Masyarakat Adat bisa di kembalikan.
Ketua AMAN Nusa Bunga Philipus saat rapat pembentukan Pokja Aliansi Masyarakat Adat mengatakan saat ini diskusi terkait Perda,Peraturan Bupati (Perbub) tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dianggap penting karena problem Masyarakat adat di Negara saat ini masih banyak yang belum diselesaikan.
Banyak regulasi yang tidak pro Masyarakat adat sehingga perlu ada aturan yang mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Lanjut Philipus Kami,AMAN Nusa Bunga akan terus berjuang agar di semua Wilayah Kabupaten di Flores dan Lembata memiliki Perda Masyakat Adat sehingga hak-haknya bisa terlindungi.
AMAN Nusa Bunga juga mendesak DPR RI dan Pemerintahan Jokowi segera mengesahkan RUU SATGAS Masyarakat Adat.
Lanjut Pilipus Kami sampai saat ini baru Kabupaten Ende yang berani berinisiatif dalam membentuk peraturan daerah yang melindungi dan mengakui keberadaan masyarakat adat. Dan dalam prosesnya kurang lebih dua setengah tahun Perda ini ditetapkanmenjadi sebuah Perda oleh DPRD Ende.
Edaran Mentri No 52 Jelas mengisyaratkan agar Pemda segera membuat Perda sebagai Landasan untuk memprrjuangkan Hak Masyarakat Adat.
Sementara Sinung Karto dari PB AMAN mengatakan adanya kebijakan-kebijakan Negara terutama sejak Orde Baru berkuasa dengan prioritas utama pada pembangunan industri-industri berbasis sumberdaya alam (HPH, HGU, HTI, KK) hal ini menyebabkan masyarakat adat kehilangan hak sekaligus akses atas Sumberdaya alamnya.
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan orientasi pertumbuhan ekonomi dan modernisasi menjadi salah satu faktor, terpinggirkannya hak-hak masyarakat adat.
Sebagai contoh Kata Sinung, Hutan sebagai sumber penghidupan Masyarakat Adat secara turun temurun telah dikelola oleh masyarakat adat secara arif, Kebijakan Pemerintah yang mengeluarkan izin-izin hak pengelolaan hutan kepada swasta telah mengakibatkan penebangan hutan tanpa perencanaan matang dan tanpa memikirkan dampaknya untuk generasi berikutnya. Masyarakat adat dengan berbagai keterbatasannya tersingkir dari hutan dan hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan mereka” tuturnya.
Menyinggung soal Perda PPHMA no 2 tahun 2017 Kabupaten Ende dan lebih dari 40 Daerah lain perlu adanya sebuah evaluasi, implementasi perda, kendala-kendala perlu di perjelas.
Tujuan di bentuknya Pokja Masyarakat Adat adalah untuk menggerakkan berbagai pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Masyarakat Adat di Daerah.
Sementara Sri Murni perwakilan Akademisi dari Universitas Flores mengatakan ada tiga unsur penting dalam sebuah komunitas adat adalah disana ada masyarakat, ada wilayah dan juga ada penguasa.
Berbicara tentang wilayah dan hak-hak masyarakat adat sejauh ini Negara masih mengambil alih Hak masyarakat adat dan regulasi yang mengaturnyapun banyak tumpang tindih” tegas Sri.
Oni Rega Anggota DPRD Ende mengatakan Perda no. 2 tahun 2017 perlu di diskusikan secara baik agar di kemudian hari tidak terjadi konflik di masyarakat adat.
Selaku Koordinator Pokja Masyarakat Adat dirinya berharap dukungan dari semua pihak yang hadir untuk bersama-sama melakukan Pra identifikasi terkait dengan keberadaan masyarakat adat dan persoalan yang saat ini terjadi di Masyarakat Adat.
Adapun Struktur Kepengurusan Pokja Masyarakat Adat Kabupaten Ende Ketua Oni Rega,Sekretaris Oskar Vigator dan Anggota dari Unsur DPRD Ende Alexander Sidi,Pemda Kabag Hukum,Dinas BPMD ,Akademisi, LSM, dan Media.( dedi wolo)