Di Ende , Gadis 16 Tahun di Jual dan di Setubuhi 5 Pria
Ende suaranusabunga.com – Kasus Pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) kian marak baik yang terjadi di lembaga pendidikan maupun di Anak- anak di luar bangku Pendidikan.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius,SH.SIK Sabtu (26/10) kepada wartawan menjelaskan terkait adanya Kasus Persetubuhan dan penjualan anak di bawah Umur yang menimpa T ( 16 tahun).
Di Jelaskan Lorensius pada bulan september Korban T ( 16 tahun) warga Kelurahan Rukun Lima Kecamatan Ende Selatan lari dari rumah karena terjadi salah Paham dengan Kakak Korban.
Saat keluar dari rumah T tidak membawa barang maupun uang sepeserpun sehingga untuk bertahan hidup T menginap di Kos temannya di jalan Gatot Subroto.
Dua minggu kemudian T bertemu dengan temannya R kemudian T bertanya kepada R ” kamu kerja di mana kalau boleh saya juga mau ikut kerja dan R menjawab saya kerja di tempat Foto Copy kalau kamu mau besok malam saya bawa untuk ketemu Bos.
Keesokan Harinya R membonceng T untuk diantar ke tempat Foto Copy di mana R bekerja dan sebelum jalan R menyampaikan kepada T untuk di dandan lebih cantik dulu tetapi sempat di tolak korban.
Sampai di tempat foto Copy R tidak memberhentikan motornya, kemudian T bertanya kepada R ” kenapa tidak berhenti dan R menjawab kita pesiar dulu , sampai larut malam dan pulang ke kos.
Besoknya R mengajak korban T untuk bertemu pacarnya S di Wolowona, dan korban tidak mengenal pacarnya R tersebut, Setiba di Wolowona beberapa menit kemudian datanglah terangka S , kemudian R menyuruh T untuk mengisi bensin sehingga T tidak mengetahui apa pembicaraan antara R dan S kemudian R mengajak T untuk pulang ke Kos.
Lanjut Lorensius Hari berikutnya R kembali mengajak T untuk bertemu dengan temannya yang ternyata S di depan Hero Swalayan.
Setelah bertemu S kemudian S mengajak R dan T untuk bertemu temannya J di depan Roxi Swalayan.
Setelah bertemu J kemudian S bertanya kepada J kamu Pilih yang mana dari mereka berdua dan J langsung menunjuk kepada Korban T.
Korban kemudian di ajak oleh S dan J ke Hotel Rinjani, S dan J langsung membawa korban T kedalam kamar kemudian J dan T melakukan hubungan badan layaknya suami istri kemudian keluar dari hotel.
Saat hendak pulang T di berikan uang 250 oleh S yang kemudian T membagi dengan S sebanyak 50 ribu soal besaran pembayaran T tidak mengetahuinya karena T menerima uang dari S.
Hari berikut S melakukan aksi yang sama mengajak T untuk bertemu laki- laki berikutnya inisial H di hotel Rinjani
Setelah sampai di Hotel Rinjani S dan H membawa T kedalam kamar dan H pun melakukan hubungan badan T terus keluar kemudian S memberikan uang 250 dan T memberikan kepada S 50 ribu.
Setelah di jual kepada 2 laki-laki kemudian S menawarkan kepada T untuk tinggal bersama dengannya di Kos dengannya tidak usa ikut temanmu lagi nanti saya akan kasi kamu tempat tinggal, beli pakian dan lain-lain akirnya Korban T ikut dengan S.
Malam harinya S melakukan Hubungan badan dengan Korban, sesuai cerita korban bahwa dirinya sudah tidur dan keget tangan dan kaki sudah terikat dan semua pakian sudah di buka oleh S.
Karena di paksa oleh S untuk berhubungan Badan T sempat menolak tetapi di ancam oleh S dengan mengeluarkan kata- kata ” Kau Ikut saya saja kalau tidak saya bunuh kau akirnya Tia menuruti dan melayani nafsu S untuk berhubungan badan.
Beberapa hari kemudian S mengajak T ke hotel King ,sampai di hotel King tersangka S bertemu dengan tersangka N yang juga Resepsionis di hotel tersebut.
Setelah S dan N berbicara akirnya T diajak ke kamar, sampai di kamar S kembali berhubungan badan dengan T, sementara keduanya sedang berhubungan badan tiba-tiba N masuk dan meminta untuk berhubungan badan dengan T secara bergantian.
Setelah kejadian tersebut Korban T lari tidak mau tinggal dengan S dan tinggal dengan temannya di Boanawa.
Korban T tidak memiliki Hp tetapi sempat menggunakan Hp R untuk bermain Facebook dan lupa untuk menonaktifkannya sehingga masih di gunakan oleh R akun Facebook korban.
Dari akun Facebook tersebut R menghubungi HR dan menawarkan ” HR kamu mau tidak sama teman saya ? kemudian HR kembali bertanya mau tetapi harga berapa dan R menyebut 150 ribu.
Hari pertama R menjemput dan membonceng T katanya mau ketemu teman di hotel Haji Mansyur, sampai di hotel Haji Mansyur ternyata bertemu HR akirnya mereka berhubungan badan dan R menunggu di luar.
Setelah berhubungan badan HR memberikan uang kepada T sebesar 150 ribu, Korban kemudian memberitahukan kepada R bahwa ada uang 150 ribu, mendegar itu R kemudian menyampaikan kepada T untuk memegang uang tersebut dan di gunakan untuk membayar hotel 50 ribu.
Sesudah itu T pulang ke rumah temannya di Boanawa, beberapa hari kemudia HR kembali jemput T dan T ikut karna berpikir mau bertemu R tetapi HR membawa T ke Hotel rinjani dan langsung berhubungan Badan sampai 3 kali.
Merasa bersalah karena perbuatannya sendiri dan mungkin karena di perlakukan oleh R temannya sendiri yang diduga sebagai Mucikari dan S pacar R berlebihan dengan menjual kepada banyak laki-laki akirnya T pulang ke rumah kakaknya dan menceritakan kejadian selama dirinya lari dari rumah.
Setetelah mendengar cerita dari T akirnya kakaknya langsung melapor ke Polres Ende.
Atas perbuatannya tersebut ke 6 tersangkan di kenakan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman 16 tahun Penjara.
Saat ini ke 6 terangka R, S, J, N, HR, H di tahan di Polres Ende untuk di proses lebih lanjut ( dedi)