Sat Reskrim Polres Ende Bekuk Bandar dan Konjak Bola Guling
Ende suaranusabunga.com – Satuan Reserse dan Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Ende 23/10/2020 berhasil menangkap Bandar dan Konjak ( pembantu Bandar ) judi Bola Guling yang sedang beraktifitas di rumah MI salah satu warga Jalan Flores, Nanganesa, Kecamatan Ndona.
Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana melalui Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius SH dalam siaran pers yang di terima suaranusabunga.com menjelaskan penangkapan terhadap Bandar dan Konjak judi Bola Guling terjadi pada tanggal 23/10/2020 di jalan Flores, Desa Nanganesa Kecamatan Ndona sekitar pukul 23.00 WITA setelah mendapat pengaduan dan laporan dari Masyarakat bahwa Judi Bola Guling di Nanganesa sangat meresahkan Warga.
Dengan dasar pengaduan Masyarakat dan informasi dari Informan Kata AKP Lorensius maka Tim akirnya melakukan konsolidasi dan undercover menelusuri TKP tempat di lakukan perjudian jenis Bola Guling tersebut.
Lanjut AKP Lorensius sesampai di TKP tim menemukan sekelompok orang yang sedang melakukan permainan judi jenis Bola Guling benar adanya.
Tim langsung melakukan penangkapan terhadap NAT berperan selaku Bandar Warga Kabupaten Manggarai, AFA Pembantu Bandar Warga Kecamatan Reo-Kabupaten Manggarai, ESJP berperan selaku Konjak (Pembantu Bandar) Warga Kecamatan Reo-Kabupaten Manggarai dan TP yang juga berperan selaku Konjak (Pembantu Bandar) Warga Kabupaten Lembata.
Ke empat orang pelaku tersebut langsung di bawa ke Polres Ende untuk menjalani Proses hukum lebih lanjut.
Adapun Barang bukti yang di amankan antara lain satu buah Meja Bola Guling yang bertuliskan lambang dan warna, dua buah papan tripleks yang bertuliskan angka-angka yakni 1 sampai dengan 12, satu buah bola karet berwarna orange putih, Uang tunai sebanyak Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan :
Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lembar.
sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar.
Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar.
Kepada para pelaku di kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan saat ini para pelaku di tahan di Polres Ende.( Dedi)