Sempat Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan Di Lio Timur Dibekuk Tim Buser Di Wolowona Ende

Ende suaranusabunga.com- PN Elias Nus ( 40 Tahun) Warga Dusun Tiwudhea, Desa Nualima Kecamatan Lio Timur pelaku Pembunuhan terhadap Istrinya VM Elias Vero ( 29 tahun) akirnya di tangkap Tim Buser Polres Ende di Wolowona, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur setelah sempat melarikan diri dari kejaran Aparat Penegak Hukum yang melakukan pencarian selama 3 Hari.
Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH dalam rilis yang diterima media ini menjelaskan PN Elias Nus (40) di tangkap karena melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Korban Vero (29) sesuai dengan Laporan Polisi
LP/06/B/SPKT/VIII/2023/PoldaNTT/Res.Ende/Sek Lio Timur, tanggal 09 Agustus 2023.
SP.SIDIK/328/VIII/2023/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2023.
Penetapan Nus sebagai Tersangka Pelaku Pembunuhan setelah Penyidik memeriksa 5 orang Saksi antara lain Yohanes Mali ( 15 tahun ) Maria Imakulata Mbadhi   ( 49 tahun )Tobias Tobiritan ( 42 tahun Reynaldo Eka San Nusa  ( 26  tahun )Dan Melkianus Mbete( 18 tahun).
Adapun Kronologis kejadian  Pada tanggal 8 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wita Tersangka minum minuman keras bersama 4 orang saksi.
Pukul 17.30 Wita tersangka kembali ke rumah untuk mengganti pakaian hendak  datang ke tempat pesta.Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tanggal 9 Agustus 2023 Tersangka kembali ke rumah dan membangunkan korban.
Setelah korban bangun tersangka menanyakan terkait hubungan korban dengan laki-laki lain sambil memukul korban sebanyak 10 kali dengan menggunakan kepalan tangan ke sekucur tubuh korban dan tersangka kembali melanjutkan menganiaya korban dengan menggunakan kayu Gamal Ke tubuh Korban Berkali-kali dalam kamar tidur Hingga Korban Tidak Sadarkan diri.
Setelah melihat korban tidak sadarkan diri tersangka barulah mencari bantuan ke tetangga.
Informasi yang di himpun media ini dari Keluarga Korban menyebutkan Korban adalah Istri Kedua Pelaku.
Meskipun belum menikah secara Resmi di Gereja tetapi Korban dan Pelaku sudah memiliki 3 orang anak yang mana anak pertama dan ke tiga sudah meninggal tinggal anak ke dua yang saat ini di bawah keluarga Korban ke Lepembusu Kelisoke.
Adapun barang bukti yang di amankan Penyidik antara lain Batang kayu gamal dengan panjang sekitar 1 meter (DPBB)
Pakaian Korban yang terdiri dari 1 buah baju korban dan 1 buah celana korban.
Tersangka di jerat dengan  Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan saat ini tersangka diamankan di Sel Tahanan Polres Ende.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *