Di Duga Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu, Warga Bima Di Amankan Sat Narkoba Polres Ende

Ende suaranusabunga.com – Satuan Reserse Narkoba ( Sat Narkoba) Polres Ende.12/4/2022 menangkap SA ( 28 tahun) Warga Bima yang di duga membawa Narkoba Jenis Sabu.
Kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu 13/4/2022 Kapolres Ende AKBP Andre Librian S.ik menjelaskan setelah mendapat informasi dari Masyarakat, Polres Ende dalam hal ini Satuan Narkoba langsung bergegas melakukan Penyelidikan.
Terduga adalah orang Bima yang berdomisili di Ende dan mempunyai calon Istri Orang Ende sehingga sering bolak balik Bima Ende.
Lebih lanjut kata Kapolres Andre sejak tanggal 8 April Anggota terus melakukan pemantauan perjalanan terduga dari Bima Ke Ende dan akirnya tanggal 12 kami mendapatkan informasi bahwa yang  bersangkutan sudah dalam perjalanan dan kehabisan bensin di Nangapanda.
Terduga melakukan perjalan dari Bima Ke Ende menggunakan Sepeda Motor bersama calon Istrinya dan sampai di Nangapanda Anggota langsung melakukan penggeledahan dan dari Saku Celana Anggota mendapatkan dua bungkus plastik yang isinya di duga Narkoba Jenis Sabu.
Hasil pemeriksaan SA mengaku sudah 3 kali memasok Narkoba ke Ende yang di belinya dari Bima senilai Rp.2.5 Juta
Saat ini Terduga dan calon Istrinya masih di amankan di Polres Ende selama (6) Enam hari kedepan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Penangkapan ini adalah cara memutuskan mata rantai peredaran Narkoba di Ende dan bukti bahwa Polres Ende tidak main-main menindak orang-orang yang membawa, memiliki.maupun Menjual Narkoba” tegas Kapolres Andre
Sementara Kasat Narkoba Polres Ende Iptu Gustaf Steven ndun, S.I.P. mengatakan untuk Pembuktian jenis Narkoba dan berapa berat yang pasti maka pihaknya sudah mengirimkan Anggota ke Kupang untuk melakukan Uji Laboratorium di Balai BPOM Kupang.
Hasil timbangan sementara Barang yang di duga Narkoba Jenis Sabu-sabu tersebut seberat 2 Gram nantinya akan di pecahkan lagi baru di Jual.
Terduga Penjual Narkoba sementara di sangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat 1 UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat 1.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *