Polisi Tetapkan Enam Orang Tersangka Pelaku Pembunuhan Di Gatot Subroto

Ende suaranusabunga.com- Penyidik Kepolisian Resort Ende akirnya menetapkan 6 (enam) orang tersangka dalam kasus Pembunuhan yang menyebabkan NFNW meninggal dunia di jalan Gatot Subroto Jumad 1/10/2021 beberapa waktu lalu.
Hal ini di sampaikan Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana SIk di dampingi Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Jon Suhardi dan Kanit Pidum   Aipda Aulia Rachman H.A Rawe,  saat menggelar Press Release di Polres Ende Jumad 8/10/2021.
Di jelaskan Kapolres Albertus dari  20 orang saksi yang dimintai keterangan akirnya Penyidik menetapkan enam (6) orang pelaku pembunuhan.
Adapun  inisial pelaku antara lain  MRF Elis Spoler, Elias Seting ( Dewasa) HJBP Elias Baron ( Dewasa)
MGL Elias Geraldi ( anak) , MG Elias Geral, DE Elias Dimas, PAK Elias Putra.
Kronologi kejadian,  pada tanggal 1/10/2021 dini sekitar pukul  3.30 WITA  hari Korban bersama rekannya hendak membeli rokok di jalan Gatot Subroto dekat Hero Swalayan.
Korban menyuruh temannya memukul Gardu Listrik kemudian datang segerombolan pemuda yang saat itu sedang merayakan Ulang Tahun rekan mereka dan terjadilah perkelahian.
Antara Korban dan pelaku tidak ada dendam pribadi dan motif apapun, kejadian tersebut terjadi secara spontan  setelah sebelumnya sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
Kepada pelaku di kenakan asal 338 KUHP Jo pasal 170 ayat (1) ,( 2) ke- 1, ke-2, ke-3 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur Hidup.
 
Ketika di tanya soal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut Kapolres Albertus mengatakan  Sementara Enam orang tersangka dan jika ada bukti baru dalam pengembangan penyelidikan bisa terjadi ada tersangka baru.
 
Keenam tersangka saat ini di tahan di Polres Ende karena di kejar waktu maka saat ini penyidik telah melakukan tahap satu penyerahan Berkas ke Kejaksaan Negeri Ende.
 
Sementara Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Jon Suhardi mengatakan untuk anak di bawah umur ada batas waktu penanganan.
 
“Kami penyidik Polres Ende  hanya diberi waktu  tujuh (7) hari dan Kejaksaan Delapan Hari (8) hari sehingga secepatnya kami berkoordinasi dengan Kejaksaan”ungkap IPTU Jon Suhardi.
Kepada semua warga Kabupaten Ende Diharapkan bersama-sama menjaga ketertiban demi Ende Lio Sare.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *