Dalam Waktu Dekat JPU Segera Limpahkan TSK Dan Barang Bukti Dua Kasus Korupsi Di Ende Ke Pengadilan Tipikor Kupang

Ende suaranusabunga.com – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Kejaksaan Negeri Ende yang akan menyidangkan Dua Perkara Korupsi yaitu Dugaan Korupsi Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 dan Bendaharanya dan Kepala Desa Wewaria telah menerima Pelimpahan Tahap II yaitu Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Ende.
Setelah menerima Pelimpahan dari Penyidik maka saat ini ke Tiga orang Tersangka dari Dua Kasus Korupsi tersebut di Tahan Oleh JPU dan dititipkan di Lapas Kelas 2B Ende
Kepala Kejaksaan Negeri Ende
Zulfahmi SH.MH yang di Dampingi Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende Muhamad Fahmi, SH kepada wartawan menjelaskan saat ini JPU sedang merampungkan Berkas Perkara dari Dua Kasus tersebut untuk di Limpahkan Ke Pengadilan Tipikor.
Ketiga Tersangka dari dua kasus tersebut akan di tahan selama 20 hari Kedepan dan sementara di Titipkan di Lapas Kelas 2 B Ende.
Setelah Berkas rampung maka kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk selanjutnya di sidangkan.
Perampungan Berkas kata Muhamad Fahmi, SH hanya berkaitan dengan Dakwaan sehingga ketika Dilimpahkan semua sudah siap tinggal Jadwal Sidang dari Pengadilan.(Dedi)