Hingga Bulan September 2019 Polres Ende tangani 162 Kasus Tindak Pidana 

Ende suaranusabunga.com- Satuan Reserse dan Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Ende Sejak Bulan Januari hingga September 2019 menerima dan menangani menangani 162 Kasus Tindak Pidana.
Hal ini di sampaikan Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius SH. SIK di ruang kerjanya Senin (30/9).
Dari 162 Kasus Tindak Pidana terbanyak adalah Tindak Pidana umum sebanyak 138 Kasus yang sudah di tangani dengan rincian,  Kasus Pencurian 41 kasus, di selesaikan secara Damai sebelum Penyidik mengirim SPDP 67 dan yang di SP3 sebanyak 3 Kasus dan yang lain masih dalam proses penanganan.
Selain kasus Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Ende juga menangani Kasus Tindak Pidana Korupsi sebanyak 3 kasus di mana 2 kasus sudah P21 dan satu kasus dalam Tahan Penyidikan,  sedangkan Kasus Tipiter sebanyak 4 kasus semua masih dalan Proses Penanganan jelas Lorensius.
Untuk kasus Pidana Umum seperti perkelahian semua terjadi karena berlebihan mengkonsumsi Minuman Keras saat ada acara Pesta.
Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada seluruh Warga Masyarakat untuk bisa membatasi diri mengkonsumsu Alkohol.
“Jika sudah terasa oleng sebaiknya berhenti dan pulang istrahat saja sehingga tidak memicu terjadinya konflik salah paham yang akirnya terjadi perkelahian” tegas Lorensius.
Sementara Kanit Pidum Aipda Andre Iskandar yang mendampingi Kasat Reskrim menjelaskan saat ini juga sedang marak terjadi kasus Pencurian motor dan Jambret.
Untuk kasus pencurian Motor kebanyakan di sebabkan karena kelalaian dari Pemilik Motor dimana saat parkir motor lupa mencabut kunci sehingga di harapakan supaya pastikan terlebih dahulu kendaraan dalam posisi aman baru di tinggalkan.
Sedangkan untuk kasus jambret itu terjadi saat mengendarai motor dan memegang Handphone (HP)  hal itu memicu terjadinya jambret.
Pihaknya berharap untuk tidak menggunakan Handphone ketika di jalan raya dan juga jangan menyimpan Hp pada Dasbor motor kata Andre (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *