Ingin Punya Motor, Empat Orang Anak Di Ende Nekat Mencuri Motor

Ende suaranusabunga.com- Empat Orang Pelajar di Kabupaten Ende terpaksa harus berurusan dengan Hukum karena nekat mencuri Motor milik Warga Jalan Ahmad Yani.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius SH dalam pres rilis yang di terima Suaranusabunga.com menjelaskan Ke Empat Orang Anak tersebut antara lain inisial HBS, ND , GG dan GD.
Saat ini kami baru mengamankan dua orang tersangka yaitu HBS dengan GD s Sangkan ND dan GG masih dalam pencarian ( DPO) Polisi Jelas Lorensius.
Adapun Kronologi Kejadian di mana pada tanggal 19 Oktober 2020 HBS (16 Tahun),ND dan GG sekitar pukul 02.00 WITA mulai beraksi dengan mingintari jalan Ahmad Yani untuk melihat situasi sebanyak 3 kali.
Sampai di salah satu Rumah Warga di jalan Ahmad Yani  para tersangka melihat ada motor Beat warna Putih yang di parkir di depan rumah , tersangka HNS  dan ND langsung mendorong sepeda motor tersebut sampai ke Lampu Lima dan di sana sudah di tunggu oleh GG.
Tersangka HBS menjemput GD untuk membuka kabel kontak agar sepeda kotor tersebut dapat di nyalakan, kemudian para pelaku menuju rumah GD untuk beristirahat.
Sekitar jam 09.00 wita HBS dan GG ke Maumere dan merubah cat body sepeda motor tersebut menjadi warna silver, Velg warna coklat, mengganti shock dan memotong Spakbor.
Tanggal 16 November Tim Buser Polres Ende mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan ciri-ciri yang di sampaikan berada di Maumere maka Pihaknya Langsung berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Sikka.
Pukul 22.00 Wita mendapat informasi bahwa para tersangka sudah di amankan di Polres Sikka maka Tim Buser Polres Ende langsung menuju ke Polres Sikka untuk mengambil Tersangka dan Barang bukti untuk di bawah ke Polres Ende.
Motif Pelaku melakukan aksinya dikarenakan keinginan memiliki sepeda motor, bukan karena faktor ekonomi.
Mengingat tersangka masih di bawah umur, maka dalam proses penyidikan perkaranya dikedepankan upaya Diversi anak sesuai dengan pasal 1 angka 7 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Kepada para tersangka di kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak subsider Pasal 362 KUHP Jo. UU No. 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak Jo. 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ancaman pidana maksimal 7 tahun).( Tim/Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *