Ende suaranusabunga.com – IS (53) Warga Jalan Mahoni RT 01 RW 01 Kelurahan  Kota Raja Kecamatan Ende Utara  di tetapkan sebagai Tersangka dalam  kasus  Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur dengan Korban MB (16) tahun.
Hal ini di sampaikan Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana SIk yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Jon Suhardi saat menggelar Konferensi Pers di Aula Sat Reskrim Jumad 29/10/2021.
Penetapan IS (53 tahun) sebagai Tersangka setelah penyidik melakukan  gelar perkara Internal tim Reskrim Polres Ende.
Lanjut Kapolres Albertus Adapun Kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu 23/10/2021 sekitar Pukul 11.00 WITA, Tersangka IS menjemput MB di sekolah dan di bawah ke J Hotel di jalan Gatot Subroto kelurahan Mautapaga.
Sampai di J Hotel tersangka ( IS) memesan satu kamar dan kepada resepsionis Hotel Tersangka menyampaikan bahwa gadis yang di bawah tersebut adalah anaknya sendiri kemudian keduanya menuju kamar di lantai dua dan di situlah Tersangka  melakukan Persetubuhan  dengan Korban.
Lanjut Kapolres Albertus melalui Kasat Reskrim IPTU Jon Suhardi dari hasil Pemeriksaan, Tersangka mengaku bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan sebanyak 7 kali dan paling banyak di rumah Tersangka.
Awalnya Keluarga tidak mencurigai perbuatan tersangka karena korban sering keluar masuk di rumah tersangka jelas Kapolres Albertus.
Korban di iming-iming akan di berikan Uang, membeli Handphone, dan juga barang-barang lainnya.
Tersangka di kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancama maksimal 15 tahun Penjara.
Saat ini tersangka di tahan di Polres Ende sejak tanggal 25/10/2021 sehingga tidak benar jika ada isu yang mengatakan kalau pelaku belum di tahan tegas Kapolres Albertus.
Untuk kasus pencabulan anak di bawah kami akan proses sesuai dengan SOP yang ada dan perlu dicatat semua Warga Negara sama di mata Hukum.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *