Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Sat Reskrim Polres Ende Ungkap Jaringan Pencurian HP, Kemudian Di Jual On Line Di Ende

Sat Reskrim Polres Ende Ungkap Jaringan Pencurian HP, Kemudian Di Jual On Line Di Ende

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende suaranusabunga.com- Satuan Reserse Dan Kriminal (Reskrim) Polres Ende dan Polsek Ende berhasil mengungkap Jaringan Pencurian Handphone ( HP) yang selama ini sangat meresahkan Warga Kabupaten Ende Kemudian Di Jual Secara Online.
Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH kepada media ini menjelaskan pengungkapan jaringan Pencurian HP tersebut setelah adanya Laporan Polisi L PP/B/10/VI/2022/Sek Ende tanggal 5 Juni 2022.
Adapun Kronologi kejadian adalah terjadi Pencurian di kamar Kos Maria Yustina Dhe di Lorong PLTD jalan Gatot Subroto Kelurahan Mautapaga dimana Pencuri berhasil mengambil 1 unit Hp, 2 buah cincin Emas dan 1 Buah Giwang Emas.
Setelah mendapat Laporan tersebut Anggota Reskrim langsung melakukan pelacakan keberadaan Hp yang akirnya di temukan pada Jumad 17/6/2022 pada seorang saksi bernama Ludger yang berprofesi sebagai Fotografer di Area Pantau Kota Ratu.
Penyidik kata IPTU Yance Kadiaman SH akirnya menginterogasi Ludger dan dari keterangan Ludger di ketahui bahwa Hp tersebut dibeli secara Online dari Akun Facebook Repoth (Akun Palsu) seharga 800 ribu dan Ludger tidak mengenal di pria yang mengantar Hp tersebut kepadanya pada tanggal 10/06/2022 di pasar Mbongawani.
Selanjutnya penyidik melakukan Penyelidikan terhadap akun Palsu  Facebook REPOTH dan akirnya di ketahui Pemilik Akun tersebut adalah RRP pada tanggal 22/06/2022 dan Penyidik langsung menangkap RRP warga Puurere RT/02, RW 01 Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan.
Dari Keterangan RRP mengaku bahwa benar dia yang menjual Hp kepada Ludger bersama rekannya JD kemudian hasilnya di bagi dua  dan Penyidik langsung menangkap JD pukul 04.00 WITA.
RRP dan JD menjual Hp  melalui Akun Facebook REPOTH seharga 800 ribu sedang Hp  di beli dari Akun Facebook Otak-Otak sebesar 400 ribu.
RRP dan JD dalam melakukan aksinya membagi peran yaitu JD menyiapkan Modal untuk membeli Hp curian dan RRP bertugas membobol password dan mereset ulang Hp.
RRP dan JD mengaku bahwa mereka sudah melakukan jual beli hp secara online sejak tahun 2021 dan sudah 20an buah yang terjual Beli.
Penyidik kemudian kembali melakukan Penyelidikan terhadap Pemilik Akun Palsu  Facebook bernama Otak-Otak yang kemudian di ketahui bernama Renol.
Untuk Diketahui Renol adalah Tersangka  yang saat ini sudah di Tahan di Polres Ende Karena terlibat dalam Perkara yang lain .
Renol mengaku bahwa Hp yang pernah di curinya adalah Hp OPPO A5S, OPPO A15, VIVO Y 1S, VIVO Y 11, VIVO Y12, SAMSUNG AO1, SAMSUNG AO2S, REDMI 10 S, REDMI NOTE 5 A, INVINIX SMART 6 WARNA BIRU.( Dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less