Akhir Agustus Batas Penyerahan Dokumen Pembebasan Lahan Perpanjangan Bandara Ende, Jika Tidak ini yang terjadi
Ende snb.com- Kementrian Perhubungan RI memberikan Batas Waktu Penyerahan Dokumen Pembebasan Lahan perpanjangan Run wey Bandara H.Aroeboesman Ende hingga 31 Agustus 2018, jika tidak juga di serahkan maka Dana Pembebasan Lahan terancam di Pindahkan ke Daerah lain.
Kepala Bandara H.Aroeboesman Ende Fuadani ST MM kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa waktu lalu menegaskan Pihaknya di berikan batas waktu hanya sampai 31 Agustus untuk segera menyerahkan Dokumen Pembebasan Lahan, sehingga saat ini sedang di lakukan komunikasi dengan Pemilik Lahan yang terkena Dampak terkait Persetujuan Lahan dan Kewajaran Harga Pembebasan.
Di jelaskan Fuadani untuk Pembebasan Lahan perpanjangan Bandara melibatkan beberapa Instansi diantaranya Kejaksaan, Dinas PUPR,Pertanian, Badan Pertanahan,Lurah dan Camat guna melakukan kajian kewajaran Harga Tanah untuk pembebasan Lahan perpanjangan Bandara sepanjang 400 Meter.
Sosialisasi terkait rencana perpanjangan Bandara sudah di lakukan secara terus melalui Camat dan Lurah, juga sudah di lakukan Pertemuan dengan Pemilik lahan dengan Pemda Ende yang pada intinya sejauh ini tidak ada persoalan.
“Sejauh ini belum ada sanggahan dari Masyarakat sehingga kami optimis Dokumen Kesepakatan Pembebasan Lahan bisa di serahkan pada akhir Agustus ini”.
Dana Pembebasan Lahan berasal dari Kementrian Perhunungan RI sebesar 15 Milyar.
Dari Total Dana 15 Milyar tersebut di rencanakan Panjang Bandara Ende akan di tambah 400 Meter dari saat ini 1.650 Meter.
Kedepan jika sudah di perpanjang maka pesawat akan mendarat dari dua Arah hal itu tentu akan menguntungkan Masyarakat Kabupaten Ende tegas Fuadani.
Dirinya memita dukungan dan kerja sama dari semua Pihak sehingga rencana Perpanjangan Bandara bisa terjawab di tahun 2018 ini.( dedi wolo)