Tim Sus Polres Ende Tangkap Dua Pelaku Pencurian Di Toko Gembira Bulan Juli Lalu

Ende suaranusabungacom – Tim Khusus Polres Ende di bawah Pimpinan Kabag Ops Polres Ende AKP Oka Deswanta SE berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian yang terjadi pada bulan Juli di Toko Gembira yang beralamat di jalan Pasar Kelurahan Mbongawani , Kecamatan Ende Selatan Kamis 12/8/2021.
Ketua Tim Khusus AKP Oka Deswanta kepada media ini mengatakan penangkapan dan pengungkapan kasus pencurian dan pembobolan di Toko Gembira tersebut berdasarkan Laporan Polisi  LP/ B/ 117/ VII/ 2021/ SPKT Polres Ende/ Polda NTT tanggal 17 Juli 2021 dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Ende.
Adapun Kronologis Penangkapan sebagai berikut Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 13.00 Wita Tim Sus melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi dari warga Lingkungan Saroboro, Kelurahan  Rukun Lima  Kecamatan Ende Selatan bahwa salah seorang pelaku Berinisial GN menyimpan dua buah CCTV hasil curian di salah bengkel motor di Lingkungan Saraboro, Kelurahan Rukun Lima.
Dari Informasi tersebut Tim Sus langsung menangkap dan mengamankan GN (17 tahun),
Pekerjaan Pelajar, Warga Jln Gajah Mada, Kelurahan  Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende dan ketika di introgasi GN mengakui bahwa dua buah CCTV tersebut merupakan hasil curian di toko Gembira.
Dalam melakukan Aksi Pencurian tersebut berdasarkan keterangan dari GN bahwa dirinya di bantu oleh rekannya BS (24 tahun) Pekerjaan Wiraswasta warga lingkungan Pupu,’i Kecamatan Ende Selatan, Tim langsung bergerak cepat melakukan Penangkapan terhadap BS kemudia kedua pelaku di bawah ke Polres Ende untuk di lakukan Proses Hukum lebih lanjut.
Dari tangan kedua pelaku Tim Sus berhasil mengamankan  2 buah Kamera CCTV , 2 buah Alat Cash kamera CCTV
Uang sisa hasil pencurian sebesar Rp.60.000 dengan rincian Pecehan uang Rp. 20.000 sebanyak 2 lembar, Pecahan uang Rp. 10.000,  sebanyak 1 lembar.
Pecahan uang Rp 5.000, sebanyak 2 lembar dari Total kerugian berupa Uang sebesar Rp. 1.000.000., Rokok Surya 17 Pack dengan harga per pack sebesar Rp. 180.000 dengan total keseluruhan Rp. 3.060.000, 2 PCS Camera CCTV dengan harga per unit sebesar  Rp.750.000 total Rp.1.500.000, dengan total kerugian yang dialami oleh Pelapor diperkirakan sebesar Rp.5.560.000.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *