Rapidtes Antigen Bagi Pasien Di RSUD Ende Semata Untuk Memutuskan Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Ende suaranusabunga.com – Sejak wabah Pandemi Covid-19 mulai menyerang di Wilayah Kabupaten Ende maka pihak Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Ende mulai memberlakukan bagi pasien yang masuk di RS wajib di lakukan Screening Antigen.
Hal ini di lakukan sesuai dengan Standar Operasional (SOP) dari Kementerian Kesehatan RI No HK/0107/Menkes atau no 446 tahun 2021 terkait penanganan covid 19.
Hal ini di sampaikan Direktur RSUD Ende dr. Aries Dwi Lestari saat menggelar Jumpa pers di lantai 1 Kantor Bupati Ende Rabu 14/7/2021 soal perkembangan Covid 19 di Kabupaten Ende.
Di jelaskan dr Aries bahwa semua pasien baik itu pasien gawat maupun sakit biasa yang hendak di rawat di RS pihak RS tetap melakukan screening Antigen hal ini guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan screening Antigen tersebut guna mengetahui mana pasien Covid-19 dan mana pasien biasa karena ruang rawat dan APD yang di gunakan oleh Petugas Kesehatan berbeda.
“Kita hanya ingin memutuskan mata rantai Penyebaran Covid-19 dan mendeteksi lebih awal jangan sampai Nakes jadi Korban terpapar Covid 19 hanya karena tidak di lakukan identifikasi Pasien terlebih dahulu”tegas dr Aries
Bagi wilayah yang PCR sulit atau hasilnya lebih dari 48 Jam masuk dalam Tipe C dan Kabupaten Ende adalah salah satunya , sehingga untuk memastikan seseorang Positif Covid-19 atau tidak, bisa langsung menggunakan screening rapid Antigen.(Dedi)