Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Adhitya Nasution Sosok Penting di Balik Terungkapnya Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore

Adhitya Nasution Sosok Penting di Balik Terungkapnya Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto: Adhitya Nasution (istimewa)
Kupang suaranusabunga.com – Pilkada Sabu Raijua Resmi telah di batalkan dengan adanya Putusan Mahkama Konstitusi.
Oleh karena itu Keputusan KPU soal Pilkada Sabu Raijua bernomor : 342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua 2020 tanggal 6 Desember 2020 dinyatakan batal.
Pasangan  nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly Orient Patriot Riwu Kore. Orient terbukti masih merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).
Gugatan MK itu salah satunya diajukan oleh Adhitya Nasution yang merupakan Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 01, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale.
Adhitya Nasution merupakan sosok penting yang  mampu mengungkap dan  membeberkan fakta-fakta soal Pilkada Sabu Raijua dikarenakan Pengacara Muda yang satu ini merupakan Pelopor Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Kabupaten Sabu Raijua dengan Register 133.
Kepada wartawan, Jumat (23/4/2021), Adhitya menceritakan bahwa awal keterlibatannya sebagai kuasa hukum Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dirinya sempat menolak namun berubah pikiran setelah mempelajari ada hal menarik dalam kasus tersebut.
“Waktu itu awalnya saya sempat  menolak karena sudah lewat batas waktu, karena seingat saya rekan saya menghubungi saya setelah beberapa kasus di MK sudah diputusan sela.
Setelah saya pelajari, kasusnya ternyata menarik untuk didalami, proses pendaftaran permohonan PHPU kita di MK juga awalnya berjalan alot sampai membutuhkan persetujuan dari Panitera di MK untuk dapat menerima Permohonan Sengketa kita, jadi betul betul penuh perjuangan ya” katanya.
“Dengan dasar itu kemudian saya putuskan untuk menerima kasus Pilkada Sabu Raijua dan membela kepentingan hukum Paslon 01 yaitu Nikodemus dan Johanis,” tambahnya.
Menurut dia, hal yang paling mencolok dan menjadi pembeda dalam Pilkada Sabu Raijua adalah adanya kelalaian KPU dalam memverifikasi Paslon yang memiliki kewarganegaraan asing. Hal itu berakibat fatal, karena dampaknya sangat luas terhadap hak yang diberikan pemilih.
“Sampai dengan proses pemilihan, hal tersebut tidak pernah terungkap, tentu ini sangat amat berbeda dari perkara Pilkada yang telah lalu, yang mana biasanya saya hanya menangani perkara dengan kasus adanya politik uang, mobilisasi PNS dan lain sebagainya, bahwa saya akui juga permohonan kita masih jauh dari sempurna dalam penyusunannya dikarenakan keterbatasan waktu tp saya sangat bersyukur MK memahami masalah yang terjadi dan memutus sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Beberapa kasus sengketa Pilkada yang pernah ditangani Adhitya di antaranya Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang. Ketika itu, dia mewakili Spei Bidana dan Piter Kalakmabin selaku pemenang Pilkada yang digugat oleh pasangan Incumbent.
“Waktu itu menarik juga karena dengan persentase kemenangan kita yang 70 persen melawan 30 persen. Pihak incumbent tetap mengajukan gugatan di MK, namun hasilnya dalam putusan sela dinyatakan gugatan atau permohonan tersebut tidak dikabulkan,” ungkapnya.
Di samping itu, Adhitya terbiasa pula menangani perkara Tipikor seperti menjadi kuasa hukum dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) mantan anggota DPRD DKI Muhamad Sanusi yang di vonis 10 tahun. Hasilnya, PK dikabulkan sehingga hukuman turun menjadi 7 tahun.
“Memang kasus Tipikor paling sering saya tangani,” ucapnya.
Adhitya sendiri mengawali karir sebagai Associate Lawyer pada salah satu Lawfirm di Jakarta Pusat tahun 2013. Ketika itu, dia lebih sering ditunjuk sebagai PIC untuk beberapa Corporate Lawyer oleh atasannya. Lalu pada tahun 2016, Adhitya memutuskan berdikari dengan membuka kantor sendiri.
“Lebih banyak mengarahkan minat beracara di persidangan, terutama tindak pidana khusus. Meskipun dari beberapa case perdata juga ada,” terangnya.
Dia beralasan, motivasinya menjadi lawyer karena sesuai dengan passionnya yang suka dengan hal-hal baru dan tak kaku. Terlebih jika melihat senior-seniornya dibidang hukum yang sudah malang melintang didunia lawyer.
“Hal itu semakin memotivasi saya untuk lebih baik lagi dalam pelayanan hukum yang saya berikan,” tutupnya. (Tim)Adhitya Nasution Sosok Penting di Balik Terkuaknya Status Kewarganegaraan Orient Riwu Kore
Foto: Adhitya Nasution (istimewa)
Kupang suaranusabunga.com – Pilkada Sabu Raijua Resmi telah di batalkan dengan adanya Putusan Mahkama Konstitusi.
Oleh karena itu Keputusan KPU soal Pilkada Sabu Raijua bernomor : 342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua 2020 tanggal 6 Desember 2020 dinyatakan batal.
Pasangan  nomor urut 2 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly Orient Patriot Riwu Kore. Orient terbukti masih merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).
Gugatan MK itu salah satunya diajukan oleh Adhitya Nasution yang merupakan Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 01, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale.
Adhitya Nasution merupakan sosok penting yang  mampu mengungkap dan  membeberkan fakta-fakta soal Pilkada Sabu Raijua dikarenakan Pengacara Muda yang satu ini merupakan Pelopor Pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Kabupaten Sabu Raijua dengan Register 133.
Kepada wartawan, Jumat (23/4/2021), Adhitya menceritakan bahwa awal keterlibatannya sebagai kuasa hukum Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dirinya sempat menolak namun berubah pikiran setelah mempelajari ada hal menarik dalam kasus tersebut.
“Waktu itu awalnya saya sempat  menolak karena sudah lewat batas waktu, karena seingat saya rekan saya menghubungi saya setelah beberapa kasus di MK sudah diputusan sela.
Setelah saya pelajari, kasusnya ternyata menarik untuk didalami, proses pendaftaran permohonan PHPU kita di MK juga awalnya berjalan alot sampai membutuhkan persetujuan dari Panitera di MK untuk dapat menerima Permohonan Sengketa kita, jadi betul betul penuh perjuangan ya” katanya.
“Dengan dasar itu kemudian saya putuskan untuk menerima kasus Pilkada Sabu Raijua dan membela kepentingan hukum Paslon 01 yaitu Nikodemus dan Johanis,” tambahnya.
Menurut dia, hal yang paling mencolok dan menjadi pembeda dalam Pilkada Sabu Raijua adalah adanya kelalaian KPU dalam memverifikasi Paslon yang memiliki kewarganegaraan asing. Hal itu berakibat fatal, karena dampaknya sangat luas terhadap hak yang diberikan pemilih.
“Sampai dengan proses pemilihan, hal tersebut tidak pernah terungkap, tentu ini sangat amat berbeda dari perkara Pilkada yang telah lalu, yang mana biasanya saya hanya menangani perkara dengan kasus adanya politik uang, mobilisasi PNS dan lain sebagainya, bahwa saya akui juga permohonan kita masih jauh dari sempurna dalam penyusunannya dikarenakan keterbatasan waktu tp saya sangat bersyukur MK memahami masalah yang terjadi dan memutus sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Beberapa kasus sengketa Pilkada yang pernah ditangani Adhitya di antaranya Pilkada Kabupaten Pegunungan Bintang. Ketika itu, dia mewakili Spei Bidana dan Piter Kalakmabin selaku pemenang Pilkada yang digugat oleh pasangan Incumbent.
“Waktu itu menarik juga karena dengan persentase kemenangan kita yang 70 persen melawan 30 persen. Pihak incumbent tetap mengajukan gugatan di MK, namun hasilnya dalam putusan sela dinyatakan gugatan atau permohonan tersebut tidak dikabulkan,” ungkapnya.
Di samping itu, Adhitya terbiasa pula menangani perkara Tipikor seperti menjadi kuasa hukum dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) mantan anggota DPRD DKI Muhamad Sanusi yang di vonis 10 tahun. Hasilnya, PK dikabulkan sehingga hukuman turun menjadi 7 tahun.
“Memang kasus Tipikor paling sering saya tangani,” ucapnya.
Adhitya sendiri mengawali karir sebagai Associate Lawyer pada salah satu Lawfirm di Jakarta Pusat tahun 2013. Ketika itu, dia lebih sering ditunjuk sebagai PIC untuk beberapa Corporate Lawyer oleh atasannya. Lalu pada tahun 2016, Adhitya memutuskan berdikari dengan membuka kantor sendiri.
“Lebih banyak mengarahkan minat beracara di persidangan, terutama tindak pidana khusus. Meskipun dari beberapa case perdata juga ada,” terangnya.
Dia beralasan, motivasinya menjadi lawyer karena sesuai dengan passionnya yang suka dengan hal-hal baru dan tak kaku. Terlebih jika melihat senior-seniornya dibidang hukum yang sudah malang melintang didunia lawyer.
“Hal itu semakin memotivasi saya untuk lebih baik lagi dalam pelayanan hukum yang saya berikan,” tutupnya. (Tim)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang HKGB Ke 71, Bhayangkari Polres Ende Gelar Aneka Kegiatan

    Jelang HKGB Ke 71, Bhayangkari Polres Ende Gelar Aneka Kegiatan

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Menjelang Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) Ke 71 tahun 2023 Ketua Bhayangkari dan Pengurus Cabang Ende menggelar berbagai macam kegiatan. Ada beberapa kegiatan yang kami lakukan dari Cabang Bhayangkari Polres Ende antara lain Lomba Bola Volley antar Ranting, Lomba Balita Sehat, senam bersama dan juga kegiatan Bhayangkari Peduli katanya. Hal ini di sampaikan […]

  • KPU Kabupaten Ende Sosialisasi Peraturan No 2 Tahun 2004 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 

    KPU Kabupaten Ende Sosialisasi Peraturan No 2 Tahun 2004 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – Menjelang  Pemilihan kepala Daerah serentak pada Bulan November nanti maka Kamis 30/5/2024 Bertempat di Aula Bina Kerahiman , Komisi Pemilihan Umum( KPU) Kabupaten Ende melakukan sosialisasi Peraturan  No 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota . Ketua KPUD Kabupaten Ende Wilhelmus […]

  • Jelang Pelantikan Pejabat Eselon 2 , Bupati Diminta Tidak Kianati Hasil Kerja Pansel

    Jelang Pelantikan Pejabat Eselon 2 , Bupati Diminta Tidak Kianati Hasil Kerja Pansel

    • calendar_month Rabu, 22 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – Panitia Seleksi ( Pansel)  Pejabat Tinggi Pratama tingkat Kabupaten Ende beberapa waktu lalu telah mengumumkan secara resmi kepada Publik sejumlah nama peserta seleksi di sertai dengan Nilai dari masing-masing peserta yang telah bertarung secara bebas guna menduduki Tujuh (7) Jabatan Eselon 2 yang lowong. Kita perlu mengacungkan jempol kepada Panitia Seleksi yang […]

  • Akun Facebook Chiva Punk Nie Dan Admin Sejumlah Group Facebook  Di Polisikan Pimpinan dan Anggota DRPD Ende 

    Akun Facebook Chiva Punk Nie Dan Admin Sejumlah Group Facebook  Di Polisikan Pimpinan dan Anggota DRPD Ende 

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Pimpinan dan Anggota DPRD Ende resmi mengadukan Akun Facebook Chiva  Punk Nie dan Sejumlah  Admin Grup Facebook  yang ikut menyebarkan Tulisan yang di Nilai Menghina pada tanggal 31/12/2025  ke Polres Ende Kamis 1 Januari 2026. Kepada media ini Ketua Fraksi Nasdem Arminus Wuni Wasa mengatakan  Postingan Akun Facebook Chiva Punk Nie sudah menyinggung […]

  • Polres Ende Beri Bantuan Untuk  Korban Bencana Di Wilayah Hukum Polres Ende

    Polres Ende Beri Bantuan Untuk Korban Bencana Di Wilayah Hukum Polres Ende

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle admin
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – Sebagai bentuk kepedulian terhadap Korban bencana di wilayah Hukum Polres Ende maka hari ini Rabu 21/04/2021 Polres Ende kembali menyerahkan bantuan bagi 33 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Maurole dan Kotabaru. Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana Sik kepada suaranusabunga.com  mengatakan hingga hari ini sudah 4 Kecamatan yang terdampak Bencana  Alam yang di serahkan bantuan. Adapun […]

  • Diduga Bodong, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan Asal Surabaya

    Diduga Bodong, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan Asal Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 16 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – Tim Gabungan Polres Ende Jumad 16/7/2022 sekitar Pukul 10.30 WITA mengamankan 10 Unit Sepeda Motor tanpa surat-surat Kepemilikan yang di muat menggunakan Kapal Niki Sejahtera. Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Yance Kadiaman SH kepada media ini dalam rilisnya mejelaskan 10 Unit Kendaraan tersebut di amankan oleh Tim Gabungan setelah di lakukan Pemeriksaan […]

expand_less