Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Putusan MK Orient-Thobi Di Nyatakan Gugur Dan Perintahkan Pilkada Ulang Sabu Raijua

Putusan MK Orient-Thobi Di Nyatakan Gugur Dan Perintahkan Pilkada Ulang Sabu Raijua

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 15 Apr 2021
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang Suaranusabunga.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dalam sidang putusan sengketa pilkada, Kamis (15/4/2021).
Hakim MK Saldi Isra yang membacakan Putusan dalam Pertimbangan Hukum  menjelaskan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam kasus a quo, sebagai bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020, haruslah berstatus Warga Negara Indonesia.
“Karena yang bersangkutan masih melekat status sebagai Warga Negara Amerika Serikat pada saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, maka status Orient Patriot Riwu Kore sebagai calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Saldi Isra.
Sekalipun Calon Wakil Bupati memenuhi syarat namun karena keduanya merupakan pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor: 152/HK.03.1-Kpt/5320/KPU Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua tahun 2020, tertanggal 23 September 2020, maka dengan sendirinya calon Wakil Bupati menjadi gugur sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020.
“Dengan gugurnya pasangan calon nomor  urut 2, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Tahun 2020 dengan hanya menyertakan dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Nikodemus N. Rihi Heke, M.Si. dan Yohanis Uly Kale) dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ir. Taken Radja Pono, M.Si. dan Herman Hegi Radja Haba, M.Si.),” ujar Hakim MK.
Dalam amar putusan tersebut Mahkamah Konstitusi menetapkan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang adalah paling lama 60 hari kerja sejak dibacakannya putusan.
Sementara kuasa hukum Paslon nomor urut 1 selaku pemohon, Adhitya Anugrah Nasution mengapresiasi putusan MK.
“Sejak awal kami sudah yakin kalau MK akan mengambil keputusan demikian, dengan fakta-fakta yang tersaji selama persidangan tidaklah dapat dipungkiri lagi. Sehingga dengan dibatalkannya kemenangan orient maka saya berpendapat MK sudah melakukan tindakan yang tepat demi kepastian hukum di Indonesia,” ujar Adhitya.
Menurut dia, putuaan ini sebagai bentuk terobos hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi Pilkada dimasa yang akan datang.
“Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis dikemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Saya mewakili sebagian masyarakat Sabu Raijua mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI beserta seluruh hakim anggotanya yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum atas polemik demokrasi yang sempat terjadi di Kabupaten Sabu Raijua,” katanya.
Ia menambahkan, dengan keputusan MK yang menetapkan pilkada ulang di Kabupaten Sabu Raijua dengan hanya mengikutsertakan pasangan calon 1 dan pasangan calon 3, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menarik simpati pemilih dalam pemilihan selanjutnya.(tim/ded)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejaksaan Negeri Ende  Gelar Pasar Murah Jelang HARLA Kejaksaan 

    Kejaksaan Negeri Ende  Gelar Pasar Murah Jelang HARLA Kejaksaan 

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

          Ende suaranusabunga.com- Kejasaan Negeri Ende Menggelar Pasar Murah dengan Menjual Sejumlah Bahan Makanan Pokok Seperti Beras, Minyak, Telur dan Lain-lain di Halaman Kantor Kejaksaan  Selasa 26/8/2025. Kepala Kejaksaan Negeri Ende  Adi Rifani SH.MH saat memberikan sambutan pada Pembukaan Pasar Murah mengatakan bahwa Penyelenggaraan Pasar Murah dilaksanakan dalam rangkaian Menuju Pucak Hari Lahir […]

  • Antisipasi Penyebaran Virus Corona Masuk Ke Desa, AMAN Nusa Bunga dan Relawan Bagi Masker

    Antisipasi Penyebaran Virus Corona Masuk Ke Desa, AMAN Nusa Bunga dan Relawan Bagi Masker

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2020
    • account_circle admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Ende snb.com – Guna mencegah penyebaran virus  Covid-19 agar tidak meluas sampai ke Desa-desa maka Rabu 29/4/2020  Relawan Darurat COVID – 19  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Nusa Bunga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat adat yang ada di wilayah Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende. Ketua AMAN Nusa Bunga, Philipus Kami di sela pembagian Masker […]

  • Bawa Narkoba Warga Potulando di Tangkap Polisi

    Bawa Narkoba Warga Potulando di Tangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2019
    • account_circle admin
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Ende pada Operasi Pekat Turangga 2019 berhasil menangkap EKM (48 tahun) warga Kelurahan Potulando Kecamatan Ende Tengah karena membawa Narkoba jenis Sabu. Demikian di sampaikan Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin saat memberikan keterangan Pers Akir tahun di Ruang Rapat Polres Ende. Di jelaskan tahun 2019 untuk Sat Res Narkoba […]

  • PT.Pelni Siapkan 55 Unit Kapal Dan 751 Ribu Tiket Untuk Angkutan Lebaran 

    PT.Pelni Siapkan 55 Unit Kapal Dan 751 Ribu Tiket Untuk Angkutan Lebaran 

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Jakarta, suaranusabunga.com- PT. PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi  Angkutan Penumpang Lebaran 2026. Angkutan Lebaran PELNI resmi dimulai pada 6 Maret hingga 6 April 2026, dengan proyeksi puncak arus mudik terjadi pada tanggal 18 Maret 2026. Direktur Utama PELNI Tri Andayani menyampaikan bahwa proyeksi total penumpang Angkutan Lebaran tahun ini mencapai 641 ribu orang. […]

  • Siprianus Reda : Saya Maju Caleg DPRD Propinsi NTT Bukan Cari Harta Tetapi Ingin Mengabdi

    Siprianus Reda : Saya Maju Caleg DPRD Propinsi NTT Bukan Cari Harta Tetapi Ingin Mengabdi

    • calendar_month Jumat, 12 Okt 2018
    • account_circle admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Ende snb.com- Berasal dari keluarga Sederhana Sosok Siprianus Reda Putra Kampung Nuabosi saat ini telah sukses menjadi Pengusaha di Kota Kupang. Semua sudah saya miliki, semua sudah saya punya secara ekonomis namun rasa ingin mengabdi kepada seluruh Masyarakat membuat dirinya terpanggil maju sebagai Calon Anggota DPRD Propinsi NTT Partai Golkar No urut 9  Dapil V  […]

  • Dua TSK Korupsi PDAM Ende di Periksa Jaksa

    Dua TSK Korupsi PDAM Ende di Periksa Jaksa

    • calendar_month Jumat, 3 Agt 2018
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Ende snb.com- Setelah menetapkan dua orang tersangka pada kasus Dugaan Korupsi di PDAM Ende diantaranya Dirut PDAM S dan staf keuangan MLM kamis 27/7, Jumad 3/8 Penyidik kembali memeriksa keduanya dalam status sebagai Tersangka. Pantauan Suaranusabunga.com di kantor kejaksaan Negeri Ende dua tersangka di periksa pada ruangan yang berbeda DIrut PDAM di periksa di ruangan […]

expand_less