Polisi Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan NFNW Meninggal Dunia

Ende suaranusabunga.com – Penyidik Sat Reskrim Polres Ende berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap N F.N W
(27 Tahun) Agama Katholik
Pekerjaan Wiraswasta Warga Jalan Nangka, RT/RW 025/009, Kel. Kelimutu, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende IPTU Jon Suhardi  melalui KBO Reskrim Polres Ende IPDA Arnoldus Arakoi kepada media ini di ruang.kerjanya jumad 1/10/2021 sekitar pukul 16.30 mengatakan setelah di lakukan pemeriksaan kepada para saksi hampir 6 Jam, Penyidik akirnya mengamankan dua orang terduga pelaku MGL dan HYBP.

 
Penyidik kata IPDA Arnoldus akan mengeluarkan surat penangkapan kepada kedua orang tersebut dan selanjutnya dalam waktu 1 x 24 jam akan di lakukan penetapan sebagai tersangka.
 
“Dalam waktu 1×24 jam penyidik punya kewenangan untuk melakukan Pemeriksaan dan mengeluarkan surat penangkapan terlebih dahulu setelah itu baru di lakukan Penetapan Tersangka dan penahanan” ungkap IPDA Arnoldus
 
Dari dua orang terduga pelaku  tersebut penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan, apakah ada tersangka baru atau tidak.
Sementara kedua orang terduga di amankan di Polres Ende guna kepentingan penyelidikan .( Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *