“Pecah Telur 2021” Kejaksaan Negeri Ende Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa

Ket Foto : Kejari Robin saat menyampaikan Press Confrens
Ende suaranusabuga.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Ende di akhir tahun 2021 resmi menahan dua orang tersangka korupsi pekerjaan Jembatan di Desa Woloau , Kecamatan Maurole dengan inisial M dan H.
Penahanan terhadap dua tersangka tersebut membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Ende tidak main-main dalam pemberantasan Kasus Korupsi di Kabupaten Ende.
Hal ini di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin, SH.MH yang di dampingi Kasi Pidsus Muhammad Fakhry SH dan Kasi BB.Mochamad Fahmi Rosadi, SH saat menggelar Press Confrens di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ende Selasa 16/11/2021.
Lanjut Kejari Robin penahanan terhadap dua tersangka tersebut setelah penyidik menilai bahwa kasus tersebut telah memenuhi Unsur Pidana dan memiliki alat Bukti yang cukup.
Kedua tersangka antara lain Inisial M yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Desa Woloau dan H adalah Bendahara Desa.
Pada tahun 2018 mereka mencairkan uang senilai Rp.314.000.000 ( Tiga Ratus Empat Belas Juta) tetapi mereka tidak menggunakan Uang tersebut untuk membangun Jembatan sesuai dengan Perencanaan sepanjang 15 Meter.
Tahun 2019 kembali di Anggarkan Dana sebesar Rp.601.000.000( Enam Ratus Satu Juta) untuk pembangunan jembatan di lokasi yang sama tetapi panjang Jembatan terjadi perubahan atau berkurang dari yang sebelumnya 15 Meter berkurang menjadi 9 Meter sehingga Total anggaran sebesar Rp.915.000.000 ( Sembilan ratus lima belas Juta).
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 20 orang dan ahli ditemukan adanya Kerugian Negara senilai Rp.360.000.000 Juta.
Untuk pelaksanaan pekerjaan semuanya di urus oleh Sekretaris Desa tanpa melibatkan pihak ke tiga atau rekanan sehingga dari awal proses memang sudah tidak sesuai dengan aturan Ungkap Kejari Robin.
Tersangka di jerat dengan Pasal 2 UU no 31 tahun 1999 ,JO UU No 20 tahun 2001 tetang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi , Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
Pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan Denda minimal 200 juta maksimal 1 Milyar dan Pasal 3 ancaman minimal 1 tahun Penjara maksimal 20 tahun dengan Denda minimal 50 juta Maksimal 1 Milyar.
Para tersangka sementara di titipkan di Sel tahanan Polres Ende untuk Proses lebih lanjut dan Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan apakah masih ada keterlibatan orang lain.
Saat ini Kejaksaan Negeri Ende juga sedang melakukan Penyelidikan terhadap kasus Dugaan Korupsi tambatan Perahu Pulau Ende, Tambatan Perahu Maurole dan Nangapanda tutup Kejari Robin.( Dedi Wolo)
“Pecah Telur 2021” Kejaksaan Negeri Ende Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa
Ende suaranusabuga.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Ende di akhir tahun 2021 resmi menahan dua orang tersangka korupsi pekerjaan Jembatan di Desa Woloau , Kecamatan Maurole dengan inisial M dan H.
Penahanan terhadap dua tersangka tersebut membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Ende tidak main-main dalam pemberantasan Kasus Korupsi di Kabupaten Ende.
Hal ini di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ende Romlan Robin, SH.MH yang di dampingi Kasi Pidsus Muhammad Fakhry SH dan Kasi BB.Mochamad Fahmi Rosadi, SH saat menggelar Press Confrens di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ende Selasa 16/11/2021.
Lanjut Kejari Robin penahanan terhadap dua tersangka tersebut setelah penyidik menilai bahwa kasus tersebut telah memenuhi Unsur Pidana dan memiliki alat Bukti yang cukup.
Kedua tersangka antara lain Inisial M yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Desa Woloau dan H adalah Bendahara Desa.
Pada tahun 2018 mereka mencairkan uang senilai Rp.314.000.000 ( Tiga Ratus Empat Belas Juta) tetapi mereka tidak menggunakan Uang tersebut untuk membangun Jembatan sesuai dengan Perencanaan sepanjang 15 Meter.
Tahun 2019 kembali di Anggarkan Dana sebesar Rp.601.000.000( Enam Ratus Satu Juta) untuk pembangunan jembatan di lokasi yang sama tetapi panjang Jembatan terjadi perubahan atau berkurang dari yang sebelumnya 15 Meter berkurang menjadi 9 Meter sehingga Total anggaran sebesar Rp.915.000.000 ( Sembilan ratus lima belas Juta).
Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 20 orang dan ahli ditemukan adanya Kerugian Negara senilai Rp.360.000.000 Juta.
Untuk pelaksanaan pekerjaan semuanya di urus oleh Sekretaris Desa tanpa melibatkan pihak ke tiga atau rekanan sehingga dari awal proses memang sudah tidak sesuai dengan aturan Ungkap Kejari Robin.
Tersangka di jerat dengan Pasal 2 UU no 31 tahun 1999 ,JO UU No 20 tahun 2001 tetang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi , Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 3 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
Pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan Denda minimal 200 juta maksimal 1 Milyar dan Pasal 3 ancaman minimal 1 tahun Penjara maksimal 20 tahun dengan Denda minimal 50 juta Maksimal 1 Milyar.
Para tersangka sementara di titipkan di Sel tahanan Polres Ende untuk Proses lebih lanjut dan Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan apakah masih ada keterlibatan orang lain.
Saat ini Kejaksaan Negeri Ende juga sedang melakukan Penyelidikan terhadap kasus Dugaan Korupsi tambatan Perahu Pulau Ende, Tambatan Perahu Maurole dan Nangapanda tutup Kejari Robin.( Dedi Wolo)