Timsus Polres Ende Bekuk Empat Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti Tujuh Unit Motor
Ende SNB.com- Tim Khusus bentukan Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin SIK berhasil mengugkap dan menangkap Empat orang Pelaku pencurian beserta Tujuh Unit Motor di lokasi yang berbeda.
Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin SIK saat melakukan Konferensi Pers di Polres Ende Kamis 18/10/2018 menjelaskan beberapa bulan terakir di Kabupaten Ende marak terjadi Kasus Pencurian Motor dan sampai pada bulan Oktober 2018 ada 11 Laporan Polisi.
Untuk mengungkap kasus Pencurian Motor tersebut dirinya membentuk Tim Khusus dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan sehingga di amankan 4 orang Pelaku dan 7 Unit motor dimana Enam Unit motor dalam keadaan Utuh sedangkan 1 Unit tersisa rangka.
Selain 7 unit motor, Polisi juga mengamankan sperpart kendaraan yang di buka oleh pelaku.
“Dalam melakukan aksinya pelaku mendorong motor yang sedang parkir setelah itu di bawa kabur kemudian mengganti Cet dan membuka semua sperpart motor untuk di cet ulang bahkan ada juga yang menukar mesin” kata AKBP Muszayin.
Ke Empat Tersangka masing-masing berinisial RS elias Bondan 21 tahun merupakan Residivis Pencurian Alat Elektronik berupa Handpon dan Leptop, RAH Elias Riky (18 tahun) melakukan pencurian bersama RS, RA Elias Aziz dan S Elias Olan masing-masing di tangkap di lokasi yang berbeda yaitu di wilayah Kabupaten Ende dan Nagekeo dan Ngada tepatnya di Aimere.
Lanjut Kapolres AKBP Achmad Muszayin modus pencurian yang di lakukan adalah pelaku mengambil motor yang tidak sedang dalam pengawasan pemilik maupun orang lain dan tidak kunci strir maupun kunci bantuan lain.
Dari tujuh unit kendaraan yang di amankan tersbut antara lain 2 unit adalah Laporan tahun 2016, 2 unit tahun 2017 dan 3 unit tahun 2018.
Sampai saat ini Tim masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus lain yang sudah di laporkan.
Tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dirinya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Ende untuk menginformasikan atau melaporkan kepada Polisi jika mendengar atau melihat adanya tindakan pidana pencurian sehingga Polisi bisa segera melakukan penyelidikan.
Sementara pelaku Pencurian RAH yang keseharian bekerja sebagai tukang ojek kepada wartawan mengatakan terpaksa melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi.
Dirinya.mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian motor di kota Ende.
Hadir saat konferensi pers Kasubag Humas Polres Ende AKP Sahar Adam dan para penyidik yang menangani kasus tersebut. (Dedi wolo)