Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende Sosialisasi UU 33 Tahun 1964 Di Terminal Bajawa.

Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende Sosialisasi UU 33 Tahun 1964 Di Terminal Bajawa.

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 28 Agt 2018
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ngada snb.com- P.T Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende terus melakukan sosialisasi tetang apa keuntungan dan kerugian ketika Masyarakat Pengendara memiliki Asuransi Jasa Raharja  sesuai dengan Amanat UU No 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan.
Setelah beberapa waktu lalu melakukan Pengobatan Gratis di Ende dan Ngada selasa 28/8 Jasa Raharja kembali melakukan Sosialisasi di Terminal Ngada yang di ikuti para Penumpang dan sopir angkutan.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ende Achmad Nurdin  pada kesempatan itu memaparkan materi  mengenai UU Nomor33Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan
penumpang umum,dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan termasuk mekanisme proses pelayanan Jasa Raharja, serta kasus-kasus yang tidak terjamin Jasa Raharja.
Lanjut Achmad Nurdin Sosialisasi di lakukan bertujuan memberikan informasi akan tugas dan fungsi Jasa Raharja memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas  sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964, dengan cara menghimpun dan mengelola Iuran Wajib dari penumpang  umum   darat, laut &  udara serta  Sumbangan  Wajib  dari pemilik kendaraan bermotor,”
Kepada sopir angkutan umum Juga di  jelaskan tentang Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan tersebut  yang berasal dari dana iuran wajib para penumpang kendaraan umum ketika membeli  tiket/karcis, yang
kemudian di setorkan  oleh  pengusaha /pemilik armada transportasi  kepada  PT. Jasa Raharja.
Mekanismenya adalah Pemilik Kendaraan melakukan Penyetoran  dikantor Jasa Raharja atau kepada petugas Jasa Raharja yang berada di Kantor Samsat.
Untuk mempermudah  masyarakat  memperoleh  santunan , Jasa Raharja  telah menjalin kerjasama di bidang pelayanan, melalui sistem IRSMS Kepolisian, Dinas Kependudukan &Catatan Sipil, Rumah Sakit serta Cash Management  System  BRI.
Untuk Korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja dan di Rawat di Rumah Sakit akan di buatkan Surat Jaminan sehingga biaya Rumah Sakit akan di tagihkan ke Jasa Raharja dengan  maksimal  Rp,20 juta.
Untuk korban meninggal Dunia,Jasa Raharja
melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung ke rumah ahliwaris.
Untuk korban kecelakaan Lalu Lintas sejak tanggal 1 juni 2017 mengalami kenaikan hingga 100% dengan rincian sebagai berikut:
Ahliwaris korban meninggal Dunia akan mendapatkan santunan  sebesar  Rp.50.000.000,-  (semulaRp.25.000.000,-)
2.Santunan bagi korban cacat tetap masih tetap sesuai persentase tertentu dari  santunan korban meninggal dunia (yang telah di naikan menjadi Rp.50.000.000,-)
3. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp.20.000.000,-(semula Rp.10.000.000,-)
4.Penggantianbiaya penguburan meningkatmenjadi Rp. 4.000.000(semula Rp.2.000.000,-) bagi korban yang tidak memiliki ahliwaris.
Untuk Pembayaran Santunan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Ende sampai dengan bulan Juli 2018 telah   memberikan  santunan sebesar  Rp.4,3 Milyar.
Santunan diberikan  kepada  korban  Meninggal  Dunia sebesar Rp.3,6Milyar, Luka-luka Rp.626juta, Cacat Tetap Rp,25juta, penguburan Rp.16juta
dan Ambulans & P3K Rp.37 juta, terjadi kenaikan sebesar 36,13% dibanding tahun yang lalu bulan yang sama.
Diakhir acara sosialisasi tersebut,  Achmad  Nurdin menghimbau  kepada  para supir angkutan umum agar tetap mengutamakan keselamatan penumpang dan patuhi peraturan Lalu Lintas.
Hadir pada acara sosialisasi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Ende Achmad Nurdin,Petugas Jasa Raharja Rahmadoni, Kepala Terminal Mathias Ngete, Para sopir Angkutan dan Penumpang yang ada di Terminal.(dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Ende Salurkan 116 Paket Baksos Bagi Pensiunan Dan Warakawuri Polres Ende

    Polres Ende Salurkan 116 Paket Baksos Bagi Pensiunan Dan Warakawuri Polres Ende

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2022
    • account_circle admin
    • visibility 70
    • 0Komentar

      Ende suaranusabunga.com – Jelang HUT Bhayangkara ke 76, Polres Ende menyalurkan 116 Paket Sembako bagi Pensiunan Dan Warakawuri Polres Ende. Waka Polres Ende Kompol I Ketut Suka Abdi yang di Dampingi Kasat Bimas Polres Ende IPTU Butje Muda di Mapolres Ende Kamis 23/6/2022 menjelaskan untuk tahap pertama Baksos di berikan kepada Pensiunan dan Warakawuri […]

  • Hingga Pertengahan Februari, Progres Jalan Mukun- – Belain- Mbazang Mencapai 84 %

    Hingga Pertengahan Februari, Progres Jalan Mukun- – Belain- Mbazang Mencapai 84 %

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Hinga pertengahan Bulan Februari Progres Ruas Jalan Mukun- Belain – Mbazang yang di kerjakan oleh PT.Agogo Golden Group saat ini  mencapai 84 %. Hal ini di sampaikan Direktur PT.Agogo Golden Group Rekta Mandrawa kepada media ini Selasa 18/02/2019. Di jelaskan Rekta untuk Segmen 2 saat ini sedang di lakukan Pendropingan Agregat A sambil […]

  • Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ende Berhasil Tangkap Buronan Kasus TPPO Dan Penganiayaan

    Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ende Berhasil Tangkap Buronan Kasus TPPO Dan Penganiayaan

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Tim Tangkap Buronan ( Tabur) Kejaksaan Negeri Ende Berhasil menangkap Dua orang Buronan inisial GN dan AF jumad 15/2/2025 Dini hari di Wilayah Kecamatan Maurole. Penangkapan terhadap kedua Buronan tersebut dipimpin Pj Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende Nanda Yoga Rohmana SH.MH. Kepada media ini Pj Kasi Intel Nanda Yoga Rohmana S.H.MH menjelaskan Keduanya ditetapkan menjadi Buronan […]

  • Bupati Ende Minta  Proyek  Swakelola Peningkatan Irigasi Tidak Libatkan Rekanan

    Bupati Ende Minta Proyek Swakelola Peningkatan Irigasi Tidak Libatkan Rekanan

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Dirjen SDA melalui Balai Sungai Wilayah Nusa Tenggara II  tahun 2021 mengalokasikan Dana sebesar 39 M lebih untuk kegiatan Swakelola peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3- TGAI) di Pulau Flores. Kegiatan di awali dengan sosialisi tingkat Balai NT 11 di Hotel Flores Mandiri senin […]

  • MFB Foundation Bantu Bola Voly Dan Net Untuk Team Volley Putri Desa Wolokaro

    MFB Foundation Bantu Bola Voly Dan Net Untuk Team Volley Putri Desa Wolokaro

    • calendar_month Minggu, 8 Nov 2020
    • account_circle admin
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – Mandiri Fokus Berkarya  Foundation  ( MFB ) Foundation melalui gerakan MFB Peduli, Minggu 8/11/2020 menyerahkan bantuan berupa bola Voly  dan net kepada Club volly putri di desa Wolokaro, Kecamatan Ende. Ketua Umum MFB Foundation Mohamad Fuad Burhan melalui Ketua pelaksana Blasius Ausgarius Rinda, kepada media ini mengatakan bahwa MFB Foundation ini didirikan […]

  • Jaksa Tahan Anggota DPRD Ende dari PKB

    Jaksa Tahan Anggota DPRD Ende dari PKB

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Ende SNB- Mantan Ketua Koperasi Baranuri yang saat ini menduduki Jabatan sebagai Anggota DPRD Ende dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abidin Suleman senin 8/1/2018 Resmi di Tahan Penyidik Kejaksaan Negeri Ende. Abidin Suleman di Tahan karena terbukti secara Sah bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UKM tahun 2014. […]

expand_less