Dua TSK Korupsi PDAM Ende di Periksa Jaksa

Ende snb.com- Setelah menetapkan dua orang tersangka pada kasus Dugaan Korupsi di PDAM Ende diantaranya Dirut PDAM S dan staf keuangan MLM kamis 27/7, Jumad 3/8 Penyidik kembali memeriksa keduanya dalam status sebagai Tersangka.
Pantauan Suaranusabunga.com di kantor kejaksaan Negeri Ende dua tersangka di periksa pada ruangan yang berbeda DIrut PDAM di periksa di ruangan Kasi Pidum oleh Jaksa Ahmad Ardhiansyah SH dan MLM di periksa oleh Kasi Pidus Max Mokola SH.
Para tersangka datang sekitar pukul 10.30 dengan di dampingi penasihat Hukum Petrus Wada SH.
Sebelumnya di beritakan Dirut PDAM S dan staf keuangan MLM di duga telah melakukan dugaan Tindak pidana Korupsi dana Setoran pelanggan dari SLI1500 tahun 2015-2016 yang menyebabkan kerugian Negara senilai Rp.396 Juta.
Dirut PDAM S kepada wartawan mengatakan sebagai warga Negara dirinya taat Hukum meskipun kaget dirinya harus pikul beban karena perilaku staf yang belum menyetor uang ke rekening PDAM, dirinya juga belum tau apakah sudah di tagi atau belum dari pelanggan, prinsipnya siap menerima status tersangka yang saat ini di sandang.(Dedi wolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *