Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Dua TSK Korupsi PDAM Ende di Periksa Jaksa

Dua TSK Korupsi PDAM Ende di Periksa Jaksa

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 3 Agt 2018
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende snb.com- Setelah menetapkan dua orang tersangka pada kasus Dugaan Korupsi di PDAM Ende diantaranya Dirut PDAM S dan staf keuangan MLM kamis 27/7, Jumad 3/8 Penyidik kembali memeriksa keduanya dalam status sebagai Tersangka.
Pantauan Suaranusabunga.com di kantor kejaksaan Negeri Ende dua tersangka di periksa pada ruangan yang berbeda DIrut PDAM di periksa di ruangan Kasi Pidum oleh Jaksa Ahmad Ardhiansyah SH dan MLM di periksa oleh Kasi Pidus Max Mokola SH.
Para tersangka datang sekitar pukul 10.30 dengan di dampingi penasihat Hukum Petrus Wada SH.
Sebelumnya di beritakan Dirut PDAM S dan staf keuangan MLM di duga telah melakukan dugaan Tindak pidana Korupsi dana Setoran pelanggan dari SLI1500 tahun 2015-2016 yang menyebabkan kerugian Negara senilai Rp.396 Juta.
Dirut PDAM S kepada wartawan mengatakan sebagai warga Negara dirinya taat Hukum meskipun kaget dirinya harus pikul beban karena perilaku staf yang belum menyetor uang ke rekening PDAM, dirinya juga belum tau apakah sudah di tagi atau belum dari pelanggan, prinsipnya siap menerima status tersangka yang saat ini di sandang.(Dedi wolo)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less