Sidak Proyek Pembangunan Penataan Monumen Pancasila, Komisi II Dorong Pemerintah Tidak Boleh Berikan Adendum
Ende suaranusabunga.com – Komisi II DPRD Kabupaten Ende NTT Jumad 15/10 melakukan Peninjauan atau sidak Proyek Pembangunan Penataan Monumen Pancasila dan Air Mancur di Perlimaan Kota Ende.
Anggota Komisi II DPRD Ende Sabri Indra Dewa kepada wartawan di kantor DPRD Ende menjelaskan sidak di lakukan setelah DPRD melakukan rapat Evaluasi bersama Dinas terkait dalam hal ini Dinas PU terkait realisasi fisik dan Keuangan tahun 2019.
Untuk Pekerjaan Pembangunan Penataan Monumen Pancasila telah terjadi perbedaan Informasi di mana Kepala Bidangnya melaporkan kepada Komisi II sudah mencapai 50 % lebih tetapi di lapangan berdasarkan laporan Pengawas baru mencapai 47 %.
Ini sangat mengecewakan Komisi II DPRD Ende karena ketidak jujuran Dinas terkait menyampaikan laporan soal volume Pekerjaan sehingga dengan Kondisi saat ini sangat tidak mungkin Rekanan bisa menyelesaikan Pekerjaan sampai 100 % kata Sabri.
Sidak di lakukan karena memang masa waktu pekerjaan sudah Hampir selesai dan ada indikasi keterlambatan serta mau melihat asas manfaat di mana jalan baru di kerjakan dan ketika harus di buat dengan coran baja maka jalan yang sudah di kerjakan akan mubasir.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ende Yulius Cesar Nonga mengatakan untuk kegiatan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum ( DAU), DPRD mendorong Pemerintah untuk di selesaikan sesuai dengan Waktu yang tertera dalam Kontrak Kerja dan ini berlaku untuk semua Paket karena dalam Kontrak Rekanan sudah menyatakan Kesediaan dan menyanggupi untuk meyelesaikan pekerjaan tepat waktu
Komisi II kata Yulius akan mempertegas soal mekanisme penggunaan Anggaran yang bersumber dari Dana DAU untuk merealisasikan Anggaran sesuai dengan Fisik di Lapangan artinya tidak di perkenankan untuk melaksanakan kegiatan yang sama pada tahun berikut.
Maria Yasinta Sare Staf Dinas PU Ende mengatakan sebelum di lakukan pekerjaan sudah di lakukan sosialisasi dengan melibatkan berbagai Elemen antara Lain Sat Lantas, Dinas Perhubungan membahas dampak dan langkah antisipasi terkait adanya kemacetan dan beban Kendaraan yang akan melintas di jalur tersebut.
Di katakan Sin Sare bahwa hasil uji dan analisa semua aman untuk semua jenis kendaraan yang akan melintas di jalur tersebut.
Sementara informasi yang di himpun di Lokasi Proyek seorang pengawas mengatakan optimis akan di selesaikan tepat waktu.
Pada Papan Proyek tertulis Kontraktor Pelaksana CV. Dua Gemilang dengan Nilai Kontrak sebesar 4.297.108.000 ( Empat Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Depalan Ribu Rupiah)
Hingaa berita ini di turunkan Kontraktor Pelaksana belum berhasil di temui.