Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukrim » Dirut PDAM Ende Di Tetapkan Jadi Tersangka

Dirut PDAM Ende Di Tetapkan Jadi Tersangka

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 2 Agt 2018
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende snb.com- Penyidik Kejaksaan Negri Ende menetapkan direktur PDAM S dan salah satu staf keuangan MLM menjadi tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Uang Pungutan Pemasangan Sambungan Langsung Rumah Tangga (SLR 1500) tahun 2015-2016.
Hal ini di sampaikan  Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Ende Max Mokola diruang kerjanya, Kamis (2/8).
Di jelaskan Max dalam kasus tersebut pihak PDAM setelah menerima uang pungutan dari Masyarakat sebagian di setor ke Rekening PDAM tetapi yang lain tidak di setor sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 396 Juta.
“Iya benar,  kami sudah tetapkan Ditektur PDAM dan salah seorang Staf bagian Keuangan MLM sebagai Tersangka dalam kasus Pungutan SLR 1500 tahun 2015-2016” Jelas Max Mokola.
 Dia menyebutkan pungutan yang dilakukan bervariasi hingga Rp 500 ribu dari Masyarakat yang menerima sambungan Langsung PDAM.
Kepada tersangka dikenakan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor dengan alternatif pasal 8 yang  berbunyi  penggelapan uang dalam Jabatan ancaman 5 tahun.
Ketika di tanya apakah ada kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut Max mengatakan semua bisa terjadi, jika para tersangka mungkin saat di periksa meyebut ada aliran Dana ke pihak lain maka akan di telusuri lebih lanjut.( dedi wolo)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less