Dirut PDAM Ende Di Tetapkan Jadi Tersangka

Ende snb.com- Penyidik Kejaksaan Negri Ende menetapkan direktur PDAM S dan salah satu staf keuangan MLM menjadi tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Uang Pungutan Pemasangan Sambungan Langsung Rumah Tangga (SLR 1500) tahun 2015-2016.
Hal ini di sampaikan  Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Ende Max Mokola diruang kerjanya, Kamis (2/8).
Di jelaskan Max dalam kasus tersebut pihak PDAM setelah menerima uang pungutan dari Masyarakat sebagian di setor ke Rekening PDAM tetapi yang lain tidak di setor sehingga menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 396 Juta.
“Iya benar,  kami sudah tetapkan Ditektur PDAM dan salah seorang Staf bagian Keuangan MLM sebagai Tersangka dalam kasus Pungutan SLR 1500 tahun 2015-2016” Jelas Max Mokola.
 Dia menyebutkan pungutan yang dilakukan bervariasi hingga Rp 500 ribu dari Masyarakat yang menerima sambungan Langsung PDAM.
Kepada tersangka dikenakan pasal 2 pasal 3 UU Tipikor dengan alternatif pasal 8 yang  berbunyi  penggelapan uang dalam Jabatan ancaman 5 tahun.
Ketika di tanya apakah ada kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut Max mengatakan semua bisa terjadi, jika para tersangka mungkin saat di periksa meyebut ada aliran Dana ke pihak lain maka akan di telusuri lebih lanjut.( dedi wolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *