Tidak Kooperatif, Jaksa Tahan Mantan Ketua Pokja PNPM Kelimutu

Ende SNB.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende rabu 7/2 menahan YH, mantan ketua pokja PNPM di Kecamatan kelimutu. YH merupakan tersangka kasus tindakan pidana korupsi dana pinjam PNPM.

Penahanan tersangka YH dilakukan karena tersangka YH tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan.

” Kami panggil sudah tiga kali tapi tersangka tidak pernah datang. Akhirnya kami tahan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ende Max Mokola, S.H kepada media ini melalui sambungan telepon, Rabu 7 Februari 2018.

Max menjelaskan, penahanan terhadap YH dilakukan agar dapat mempercepat penyelesaian kasus tindakan pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM.

” Kita tahan supaya tersangka dapat memberikan keterangan di kejaksaan,” ungkap Max.

Saat ini lanjut Max, tersangka YH dititipkan di lapas 2 B Ende dan direncanakan pekan depan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

” Diperkirakan paling lambat akhir bulan akan dilimpahkan kepada pengadilan tipokor kupang,” ujar Max.

Untuk diketahui, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi dana simpan pinjam PNPM di kecamatan Kelimutu itu sebesar Rp. 220.000.000. (Tm/dedy wolo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *