Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Babak Baru Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance Pasca Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Dan PN Ende

Babak Baru Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance Pasca Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Dan PN Ende

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
  • visibility 27
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende suaranusabunga.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Kupang Pada 29/4/2024  telah memutuskan Terdakwa Kontraktor Pengadaan Mobil Ambulance pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende Desprado Outri dengan Hukuman Penjara Selama 5 tahun.
Putusan Pengadilan Tipikor Kupang  tersebut membuktikan bahwa perbuatan Rekanan tersebut bersalah dan Proses Hukum yang di lakukan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Ende sudah sesuai dengan Mekanisme yang Benar.
Akibat Perbuatan Terdakwa Negara telah mengalami Kerugian senilai Rp. 796.712.200,-(Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Dua Ratus Rupiah).
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Cecep Ibnu Ahmadi SIK SH MH kepada media ini Di ruang Kerjanya Kamis 2/5/2024 Menjelaskan selain Putusan Pengadilan Tipikor Kupang untuk Terdakwa D Pada hari yang sama juga Pengadilan Negeri Ende dengan No Putusan 2/Pid.Pra/2024/PN END, tanggal 29 April 2024 memutuskan Menolak Permohonan Praperadilan yang di lakukan oleh Salah satu Tersangka VK.
Lanjut AKP Cecep terhadap Putusan PN Ende tersebut Pihaknya segera melakukan Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terkait kelengkapan Administrasi baik Formil maupun Materil untuk ke Kedua Tersangka lainya yaitu VK dan A untuk segera di Limpahkan ke JPU.
Kita berharap Pasca Dua Putusan tersebut baik Putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan Terdakwa D bersalah maupun PN Ende yang Menolak Permohonan  Praperadilan Oleh Salah Seorang Tersangka yaitu VK maka berkas kedua Tersangka lainnya bisa segera dinyatakan Lengkap oleh JPU.
Penolakan Permohonan pada Praperadilan oleh Hakim yang diajukan oleh Tersangka VK membuktikan bahwa Penetapan Tersangka oleh Penyidik sudah sesuai dengan Prosedur Dan Mekanisme Penyidikan karena telah memenuhi Unsur dan 3 Alat Bukti antara lain Keterangan Saksi, Keterangan Ahli dan alat Bukti Surat sesuai pasal 184 KUHP”ungkap AKP Cecep (ded)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less