Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Bawa 100 Batang Detonator, Warga Asal Sikka Diamankan Tim Ditpolairud Polda NTT

Bawa 100 Batang Detonator, Warga Asal Sikka Diamankan Tim Ditpolairud Polda NTT

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 21 Okt 2021
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kupang Suaranusabunga.com-Seorang pemuda berinisial N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melakukan tindakan pidana menguasai, memiliki dan membawa bahan peledak.
Tersangka N (27) yang merupakan warga asal Kabupaten Sikka ini diamankan Tim Intelair Subditgakkum saat membawa 100 batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan saat Tim Intelair Subditgakkum menerima informasi dari masyarakat  bahwa diduga orang/pelaku yang membawa bahan peledak di sekitar jalan El Tari, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada Tanggal 3 Oktober 2021.
“Setelah mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku “N” yang saat memiliki, menguasai dan membawa 100 (seratus) batang detonator (bahan peledak) dalam kemasan satu kotak tanpa label. Selanjutnya pelaku dibawa ke markas unit Polairud Sikka untuk dilakukan proses penyidikan  oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT”, jelas Kabidhumas Polda NTT.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 100 batang detonator, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Yamaha 2PV dan STNKnya serta satu buah jaket levis.
Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomot 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Tersangka N mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan”, terangnya.
Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).
Dalam perkara ini diketahui bahwa detonator tersebut merupakan detonator pabrikan asal India dengan level 8 High Explosive dengan harga jual per satu batang seharga 200 ribu rupiah. Untuk 100 batang seharga 20 juta rupiah.
Diketahui bahwa satu batang detonator dapat dibagi dan dapat  memproduksi 10 botol bom Rakitan siap pakai. Satu Detonator sebanyak 10 botol bom Ikan siap pakai kalau 100 detonator sebanyak 1000 botol Bom siap pakai.
Penangkapan Detonator Ini merupakan Penangkapan Kedua di tahun 2021 setelah penangkapan pertama yang terjadi di Desa Boru, Kabupaten Flotim.
“Akibat dari penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Dimana pelakunya menggunakan detonator tersebut untuk membuat Bom ikan Rakitan untuk melakukan penangkapan ikan”, pungkasnya.(humas Polda NTT/dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Ende Pimpin Panen Raya Jagung Serentak  Tahap 1, Di Desa Nanganesa 

    Kapolres Ende Pimpin Panen Raya Jagung Serentak  Tahap 1, Di Desa Nanganesa 

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – Bertempat di Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Rabu 26/2/2025  Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH memimpin langsung upacara Panen Raya Jagung Serentak Tahap I tingkat Polres Ende. Kepada Wartawan usai melakukan panen Perdana Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH menjelaskan  Panen Raya Jagung […]

  • Jual Nama Wakil Bupati Pinjam Uang :  Oknum Kontraktor SB Di Polisikan.

    Jual Nama Wakil Bupati Pinjam Uang :  Oknum Kontraktor SB Di Polisikan.

    • calendar_month Jumat, 19 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Ende SNB –  Okum kontraktor berinisial SB diadukan  ke polres Ende  karena meminjam Uang seorang Warga  dengan menjual Nama Wakil Bupati Ende yang katanya untuk keperluan  Wakil Bupati  saat berada di Sumatra pada bulan mei tahun 2017  lalu. Kepada awak media Pemilik uang Berno Rago di Mapolres Ende Jumad 19/1 mengatakan tanggal 13 Mei 2017 […]

  • Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyiraman Dengan Air Keras

    Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyiraman Dengan Air Keras

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – Setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan akirnya Satuan Reskrim Polres Ende berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan berencana dengan menggunakan Air Keras yang menyebabkan Korban Adi Nona meninggal Dunia. Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius SH  kepada wartawan menjelaskan Pengungkapan kasus pembunuhan berencana dengan menggunakan air keras […]

  • Penggunaan Obligasi Daerah Harus Melalui Persetujuan DPRD

    Penggunaan Obligasi Daerah Harus Melalui Persetujuan DPRD

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SEMARANG, Keinginan pemerintah Jawa Tengah menggunakan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan infrastruktur alternatif harus mendapat izin dari kalangan dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD). Tidak hanya persetujuan, Pemda bersama DPRD juga harus membuat dua peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal obligasi. “Tiap daerah harus meminta persetujuan DPRD, biasanya ketika rapat paripurna,” kata Iwan […]

  • Waspada Investasi Dan Pinjaman Online Ilegal

    Waspada Investasi Dan Pinjaman Online Ilegal

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Pemahaman pengelolaan  keuangan dapat membantu masyarakat dalam menghindari penawaran investasi ilegal yang kian marak di tengah masyarakat. Oleh karena itu sebelum berinvestasi dan menggunakan pinjaman online (pinjol), masyarakat harus menilai 2 hal, yaitu legal dan logis. Kepala Bagian Informasi OJK Provinsi NTT, Anugrah Suteja mengatakan hal itu saat pada kegiatan Edukasi Keuangan bagi […]

  • Parade Laut,Darat Warnai Peringatan 1 Juni  Di Ende

    Parade Laut,Darat Warnai Peringatan 1 Juni Di Ende

    • calendar_month Kamis, 31 Mei 2018
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Ket : Anggota POLRI dan TNI Mengusung Pelakat Burung Garuda saat Parade Darat Ende snb.com – Kabupaten Ende adalah tempat Presiden Soekarno di asingkan dan mendapatkan ilham Lima Dasar Pancasila. Berbagai kegiatan di lakukan Guna memaknai hari lahirnya.Pancasila 1 Juni 2018 tingkat Kabupaten Ende diantaranya Parade Laut dari Pulau Ende di lanjutkan dengan Parade Darat. […]

expand_less