Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Di Desa Puutara Pulau Ende

 

Ende suaranusabunga.com – Aparat Kepolisian Sektor ( Polsek ) Pulau Ende berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Dusun Puutara 1, Desa Puu Tara Kecamatan Pulau Ende Minggu 31/10/2021.
Kapolsek Pulau Ende IPDA Kamaludin yang di hubungi suaranusabunga.com Selasa 2/11/2021 mengatakan setelah mendapat laporan dari Korban Senin 1/11/2021 pihaknya langsung turun ke TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Saat ini penyidik  Unit Sat Reskrim Pulau Ende telah memeriksa 5 orang saksi  dan mengarah kepada 2 orang sehingga  terduga pelaku antara lain UA (45 tahun) dan SM ( 40 tahun) sementara kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun kronologi kejadian pada hari Minggu 31/11/2021 berawal dari salah paham yang berujung pada ketersinggungan dari pada pelaku sehingga terjadi pemukulan dan juga informasi dari para pihak bahwa korban mencaci maki orang di kampung itu .
Korban saat ini berada di Ende di bawah oleh keluarga untuk  berobat setelah kami melakukan visum di Puskesmas Pulau Ende ungkap IPDA Kamaludin.
Kami masih akan terus melakukan pemeriksaan untuk pengumpulan bukti dan saksi, setelah itu baru di lakukan gelar perkara internal guna memutuskan apakah kasus tersebut bisa di tingkatkan ke Penyidikan atau tidak.
Jika terbukti bersalah maka para pelaku diancam dengan pasal  170 Ayat 2 Ke -1 KUHP Subsider pasal 351 ayat 1 KUHP JO pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan Pidana Kurungan 5 tahun.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *