Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Di Desa Puutara Pulau Ende
Ende suaranusabunga.com – Aparat Kepolisian Sektor ( Polsek ) Pulau Ende berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Dusun Puutara 1, Desa Puu Tara Kecamatan Pulau Ende Minggu 31/10/2021.
Kapolsek Pulau Ende IPDA Kamaludin yang di hubungi suaranusabunga.com Selasa 2/11/2021 mengatakan setelah mendapat laporan dari Korban Senin 1/11/2021 pihaknya langsung turun ke TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Saat ini penyidik Unit Sat Reskrim Pulau Ende telah memeriksa 5 orang saksi dan mengarah kepada 2 orang sehingga terduga pelaku antara lain UA (45 tahun) dan SM ( 40 tahun) sementara kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Adapun kronologi kejadian pada hari Minggu 31/11/2021 berawal dari salah paham yang berujung pada ketersinggungan dari pada pelaku sehingga terjadi pemukulan dan juga informasi dari para pihak bahwa korban mencaci maki orang di kampung itu .
Korban saat ini berada di Ende di bawah oleh keluarga untuk berobat setelah kami melakukan visum di Puskesmas Pulau Ende ungkap IPDA Kamaludin.
Kami masih akan terus melakukan pemeriksaan untuk pengumpulan bukti dan saksi, setelah itu baru di lakukan gelar perkara internal guna memutuskan apakah kasus tersebut bisa di tingkatkan ke Penyidikan atau tidak.
Jika terbukti bersalah maka para pelaku diancam dengan pasal 170 Ayat 2 Ke -1 KUHP Subsider pasal 351 ayat 1 KUHP JO pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan Pidana Kurungan 5 tahun.(Dedi)