Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Penyidik Kejaksaan Negeri Ende Tahan  BW Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rehabilitas Kapela Boafeo 

Penyidik Kejaksaan Negeri Ende Tahan  BW Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rehabilitas Kapela Boafeo 

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 10 Jun 2024
  • visibility 62
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Ende suaranusabunga.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende Senin 10/6/2024 sekitar Pukul 16.45 WITA resmi  menahan BW tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bantuan  Rehabilitas Kapela Di Desa Boafeo Kecamatan Maukaro Tahun 2020.
Penahanan BW dilakukan setelah penyidik mengantongi dua Alat Bukti yang cukup sehingga kasus tersebut di tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Demikian di sampaikan Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ende Arbin Nu’Man SH kepada Awak Media di ruangannya.
Di jelaskan Kasi Intel Arbin Nu’Man SH  penahanan tersangka dilakukan karena Pertimbangan Penyidik dikuatirkan Tersangka akan Melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti dan Mengulangi Perbuatannya.
“Tersangka BW akan di tahan selama 20 hari kedepan dan ditititpkan di Lapas Kelas 2B Ende” Ungkap Arbin
Untuk diketahui Tersangka adalah Ketua Panitia Penerimaan Bantuan Hibah Dana Rehabilitas Kapela Di Desa Boafeo sebesar Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD 2 Kabupaten Ende.
Berkaitan dengan Perhitungan Kerugian Negara sesuai hasil Auditor Independen adalah Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah) atau Total Los karena yang bersangkutan mempergunakan Uang tidak sesuai dengan Peruntukan.
Tersangka sampai saat ini belum mengakui untuk apa Penggunaan Dana Hibah tersebut apakah untuk Kepentingan Pribadi atau Belanja Barang.
Tersangka di Sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana telah di rubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  dengan Ancaman Pidana Minimum 4 tahun Maksimal 20 Tahun Penjara Subsider  Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31  tahun 1999 Ancaman Minimum  1 Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara.(dedi)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dianggap Sebarkan Berita Hoax , FRT Adukan SB dan KBB Ke Polres Ende

    Dianggap Sebarkan Berita Hoax , FRT Adukan SB dan KBB Ke Polres Ende

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
    • account_circle admin
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Ende Suaranusabunga.com- Komisaris PT Agogo Golden Grup Frengki Ratu Taga melaporkan SB dan KBB ke Polres Ende karena merasa di rugikan dengan Berita yang di muat pada salah satu media on Line Suaraflobamora.com. Kepada wartawan di Ende rabu 24/7 Kuasa Hukum Frengki Ratu Rata, Filmon Marvin Wiliams Lay menjelaskan Yang menjadi dasar laporan adalah karena […]

  • Pantau Kesiapan, Bupati Perintahkan Dirut RSUD Ende  Segera Belanja APD Dan Alkes

    Pantau Kesiapan, Bupati Perintahkan Dirut RSUD Ende  Segera Belanja APD Dan Alkes

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2020
    • account_circle admin
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga – Meskipun sudah di bentuk Gugus Tugas Penanganan Virus Corona ( Covid-19) tetapi sebagai Kepala Daerah Bupati Ende tetap melakukan Pemantauan di Lapangan soal Kesiapan Stafnya. Di Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Ende Bupati melihat langsung kesiapan fasilitas dalam Hal ini Ruangan Isolasi setelah RSUD Resmi di Tunjuk sebagai Rumah Sakit Rujukan […]

  • Sat Res Narkoba Polres Ende Musnahkan 10.650 Liter Miras Jenis Moke, Kapolres Himbau Jangan Konsumsi Miras Berlebihan

    Sat Res Narkoba Polres Ende Musnahkan 10.650 Liter Miras Jenis Moke, Kapolres Himbau Jangan Konsumsi Miras Berlebihan

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

          Ende suaranusabunga.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Ende 18/03/2026 melakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras Jenis Moke tanpa Ijin hasil Operasi Kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan (KRYD) tahun 2025. Dari 10.650 Liter Miras yang di amankan tersebut hasil Operasi tanggal  pada 30 Oktober di seputaran Kota Ende sebanyak 150 Botol atau […]

  • Subdit 3 Dirkrimum Polda NTT Dan Polres Ende Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan Adi

    Subdit 3 Dirkrimum Polda NTT Dan Polres Ende Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Yang Menewaskan Adi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum( Krimum) dan Polres Ende menggelar  Rekonstruksi  atau Reka Ulang kasus penganiayaan yang Menewaskan Paulus Pande Elias Adi warga Woloweku, Kelurahan Rewarangga Selatan Kecamatan Ende Timur Kabupaten Ende Rabu 21/1/2026. Rekonstruksi atau Reka Ulang tersebut dilakukan dalam  Dua Belas (12 )  Adegan dengan menghadirkan 9 Saksi. Demikian di sampaikan […]

  • Masyarakat Adat Rendu Tolak Pembangunan Waduk Di  Lowo Se

    Masyarakat Adat Rendu Tolak Pembangunan Waduk Di Lowo Se

    • calendar_month Rabu, 18 Apr 2018
    • account_circle admin
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Mbay Suaranusabunga.com- Pembangunan Waduk yang berlokasi di Lowo Se,Rendu sampai saat ini masih menuai protes dari warga bahkan sampai terjadi tidakan intimidasi oleh Aparat Kepolisian. Ketua AMAN Nusa Bunga kepada Media ini mengatakan masyarakat adat Rendu,  Ndora dan Labho Lewa sesungguhya bukan menolak pembangunan waduk tapi menolak lokasi pembangunan yang ada di Lowo Se dan […]

  • Kejaksaan Negeri Ende Potong 1 Ekor Sapi Kurban,  Dibagikan Kepada Staf Dan Panti Asuhan

    Kejaksaan Negeri Ende Potong 1 Ekor Sapi Kurban, Dibagikan Kepada Staf Dan Panti Asuhan

    • calendar_month Kamis, 29 Jun 2023
    • account_circle admin
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Kejaksaan Negeri Ende pada hari Raya Idul Adha 1444 H tahun 2023 memotong 1 Ekor Sapi untuk di bagikan kepada Staf, Warga Sekitar dan Panti Asuhan. Saat di Konfirmasi wartawan Di Komplek Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Ende 29/06/2023  Pelaksana Harian ( PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Ende Muhammad Fahmi, S.H menjelaskan makna dari Berkurban adalah […]

expand_less