Penyidik Kejaksaan Negeri Ende Tahan BW Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rehabilitas Kapela Boafeo
Ende suaranusabunga.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ende Senin 10/6/2024 sekitar Pukul 16.45 WITA resmi menahan BW tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Bantuan Rehabilitas Kapela Di Desa Boafeo Kecamatan Maukaro Tahun 2020.
Penahanan BW dilakukan setelah penyidik mengantongi dua Alat Bukti yang cukup sehingga kasus tersebut di tingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Demikian di sampaikan Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Ende Arbin Nu’Man SH kepada Awak Media di ruangannya.
Di jelaskan Kasi Intel Arbin Nu’Man SH penahanan tersangka dilakukan karena Pertimbangan Penyidik dikuatirkan Tersangka akan Melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti dan Mengulangi Perbuatannya.
“Tersangka BW akan di tahan selama 20 hari kedepan dan ditititpkan di Lapas Kelas 2B Ende” Ungkap Arbin
Untuk diketahui Tersangka adalah Ketua Panitia Penerimaan Bantuan Hibah Dana Rehabilitas Kapela Di Desa Boafeo sebesar Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD 2 Kabupaten Ende.
Berkaitan dengan Perhitungan Kerugian Negara sesuai hasil Auditor Independen adalah Rp.250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh juta rupiah) atau Total Los karena yang bersangkutan mempergunakan Uang tidak sesuai dengan Peruntukan.
Tersangka sampai saat ini belum mengakui untuk apa Penggunaan Dana Hibah tersebut apakah untuk Kepentingan Pribadi atau Belanja Barang.
Tersangka di Sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagai mana telah di rubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Pidana Minimum 4 tahun Maksimal 20 Tahun Penjara Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 Ancaman Minimum 1 Tahun Maksimal 20 Tahun Penjara.(dedi)