4 Tahun Kasus Dugaan Gratifikasi Mengendap Di Meja Penyidik Kepolisian, PMKRI Pertanyakan Kemampuan Penyidik Kepolisian Resor Ende

Ende suaranusabunga.com – Hingga saat ini Penyidik Kepolisian Resor Ende yang menangani Kasus Dugaan Gratifikasi yang melibatkan 7 Oknum Anggota DPRD Ende dan Direktur PDAM Ende belum pernah menyampaikan secara terbuka terkait Tahapan perkembangan kasus tersebut secara Gamblang ke Publik sehingga patut di duga Penyidik takut menindaklanjuti kasus tersebut meskipun sudah ada Putusan  Praperadilan yang memerintahkan Penyidik untuk di tindak lanjuti.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende Firmus Rigo mengatakan Kasus Dugaan Gratifikasi yang melibatkan 7 oknum anggota DPRD Ende sudah 4 tahun mengendap di meja Penyidik Kepolisian Resor Ende entalah apa yang menjadi kendala ketika penyidik melakukan penyelidikan padahal semua bukti bahwa adanya perbuatan melawan Hukum  mulai dari Kwitansi dan Voucer sudah di kantongi.
Yang lebih aneh lagi berkaitan dengan penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi tersebut  Polisi beralasan para Pihak yang selama ini berteriak di jalanan meminta Penyidik mengusut tuntas tidak perlu mengetahui perkembangan kasus tersebut dan beranggapan bukan pelapor sehingga tidak penting di beritahu padahal anggota DPRD adalah pejabat publik yang di duga sudah melakukan perbuatan melawan Hukum.
“Untuk apa di tutupi penanganan toh sudah sangat jelas perbuatan 7 oknum anggota DPRD yang mengambil uang dari PDAM guna melakukan konsultasi Ranperda Inisiatif Penyertaan modal sama sekali tidak di benarkan karena yang namanya sebuah Perda pasti ada anggaran” tegas Rigo.
Sebagai organisasi perjuangan yang disemangati oleh kemahasiswaan dan sebagai angen of control, PMKRI tetap konsisten dan tidak akan pernah bosan untuk menyuarakan persoalan ini.
PMKRI kembali mempertanyakan profesionalisme  dari  penyidik Kepolisian Resor Ende yang seolah-olah membiarkan Kasus Gratifikasi bertumbuh subur di Kabupaten Ende ataukah memang Penyidik takut menindak lanjuti karena ke 7 Oknum DPRD Kebal Hukum ?
Lambannya penanganan Kasus Gratifikasi tersebut sehingga PMKRI berasumsi bahwa  Kepolisian yang di anggap sebagai lembaga penegak hukum sudah kehilangan kepercayaan dihadapan masyarakat terkhususnya PMKRI.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dianggap pandang bulu sehingga hukum di indonesia terkesan tumpul keatas tajam kebawah, hal ini dapat dibuktikan dengan penangganan kasus gratifikasi yang melibatkan para elit politik yakni terduga 7 oknum anggota DPRD sampai saat ini belum dapat terselesaiakan,katanya.
Sementara itu, Presidium Gerakan kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Ende, Ferdinandus G. Lewa Koten, mengatakan bahwa, Berkaitan dengan Dugaan kasus Gratifikasi ini, kami menduga adanya konspirasi antara pihak penyidik dengan 7 oknum anggota DPRD Ende.
Oleh karena itu PMKRI mendesak  Pertama, Kepolisian Resort Ende agar segera melimpahkan kasus ini kejaksaan ende. Kedua, Meminta kepada Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTT untuk segera mengambil alih Penanganan Kasus Dugaaan gfatifikasi karena PMKRI menilai Kepolisian Resort Ende sudah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. Ketiga, Kalau kemudian kasus ini dibiarkan begitu saja, maka PMKRI Ende akan melakukan aksi besar-besaran dengan mendatangkan masa yang lebih banyak. (Tim/dewo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *