JPU Terima Pelimpahan Berkas Perkara Dan Tersangka, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dari Polres Ende
Ende suaranusabunga.com- Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Kejaksaan Negeri Ende Selasa 18/4/2023 menerima Pelimpahan Tahap II ( Berkas Perkara dan Tersangka) Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.
Berkas Perkara dan Tersangka di terima oleh Jaksa Penuntut Umum Jonathan Hasibuan SH dari Penyidik Sat Reskrim Polres Ende.
Dalam rilis yang di terima media ini di jelaskan Tersangka JS melakukan Persetubuhan dengan anak di bawah Umur.
Adapun Kronologis Kejadian pada tanggal 17 Oktober 2022 sekitar Pukul 01.00 WITA Tersangka JS masuk kedalam Kamar tidur Korban kemudian memeluk yang menyebabkan Korban terbangun.
Karena kaget maka Korban berdiri mengusir dan mendorong Tersangka agar keluar dari dalam Kamar namun tersangka JS memaksa masuk dan mendorong Korban hingga jatuh terduduk di tempat tidur.
Korban akhirnya tidak berdaya karena kekuatan Tersangka JS mendorong Korban sampai jatuh terlentang kemudia Tersangka mengatakan ” Jangan kasitau siapapun atau Lapor Polisi kalau kau kasi tau maka saya akan Pukul dan Bunuh Kau” Kata Tersangka dengan Nada mengancam.
Tersangka kembali melakukan aksi bejatnya kedua kali pada tanggal 4/11/2022 saat Korban sedang belajar kemudian Tersangka menarik Korban ke kamar menyetubuhi Korban .
Tersangka dan Korban masih punya Hubungan Kekerabatan ( saudara sepupu) dan pada saat Kejadian Korban berusia 17 tahun.
Atas Perbuatannya Tersangka Di jerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan Ancaman Minimal 5 tahun Penjara Maksimal 20 Tahun.( Dedi)