GERTAK Minta Polisi Segera Tetapkan HYW Cs Jadi Tersangka

Ende snb.com – Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERTAK) Flores – Lembata Kamis 21 /2 Kembali melakukan Aksi Damai di pintu masuk Polres Ende  guna menanyakan sejauh mana Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi yang melibatkan 7 Oknum Anggota DPRD Ende.
Dalam Press Release yang di terima SNB.COM menyebutkan kembali turunnya GERTAK Flores-Lembata merupakan wujud Akumulasi kekecewaan atas lambannya penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi yang sudah berulang tahun (4 tahun) di tangan Penyidik Unit Tipikor Polres Ende.
Empat tahun bukan waktu yang singkat untuk menangani sebuah kasus Dugan Pidana Gratifikasi, sehingga menimbulkan kecurigaan Publik bahwa Institusi Polres Ende benar-benar di sandra oleh kepentingan segelintir Elit Politik di Ende.
Alasan tidak di temukannya kerugian Negara saat ini menurut GERTAK  telah terbantakan dengan adanya Putusan Praperadilan  no.02/pid/prap/2018/PN.Ende yang di mohonkan oleh GERTAK Florata pada bulan Maret 2018 lalu.
Dalam Poin Pertimbangan Putusan Praperadilan  PN Ende menyebutkan sesuai dengan Bukti-bukti yang ada, ditemukan adanya Fakta Hukum yang menyatakan bahwa ke tujuh Oknum Anggota DPRD antara lain Heri Wadhy ST, Fransiskus Taso S.sos, Fian Moa Mesi ST, Johanes Pela SH, Orba K Ima SE,Sabri Indra Dewa SE, Abdul Kadir Hasan S.sos telah menerima Voucer dari PDAM Ende saat Pembahasan Perda Penyertaan Modal ke PDAM Ende.
Pengadilan Negeri Ende juga dalam Amar Putusan menyebutkan secara jelas bahwa penghentian penyelidikan kasus Dugaan Gratifikasi merupakan Pembiaran terhadap suatu tindak Pidana sehingga PN Ende memerintahkan Penyidik untuk melanjutkan Proses Hukum kasus Dugaan Gratifikasi sebagaimana di catat dalam laporan Informasi nomor LI/06/X/2015/Reskrim tanggal 5 Oktober 2015 dan surat Perinta Penyelidikan No sprinlindik/09/x/2015/ Reskrim tanggal 16 Oktober 2015.
Dalam Press Realese juga di jelaskan bahwa Putusan Praperadilan merupakan perinta UU yang wajib di jalankan oleh Penyidik Polres Ende namun sampai saat ini belum menujukan perkembangan.
Perlu di catat GERTAK Florata adalah Perwakilan Organisasi Masyarakat dan juga sebagai Penggugat dalam Kasus Gratifikasi tersebut sehingga sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 tahun 2009 pasal 39 ayat 1 semestinya Penyidik wajib menyampaikan Perkembangan Penyelidikan.
Oleh karena itu jika Penyidik Polres Ende tetap tidak mau menyampaikan perkembangan Kasus maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah Hukum atas Dugaan Penyidik sedang menghalangi Proses Hukum.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *