Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » GERTAK Minta Polisi Segera Tetapkan HYW Cs Jadi Tersangka

GERTAK Minta Polisi Segera Tetapkan HYW Cs Jadi Tersangka

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 21 Feb 2019
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ende snb.com – Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERTAK) Flores – Lembata Kamis 21 /2 Kembali melakukan Aksi Damai di pintu masuk Polres Ende  guna menanyakan sejauh mana Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi yang melibatkan 7 Oknum Anggota DPRD Ende.
Dalam Press Release yang di terima SNB.COM menyebutkan kembali turunnya GERTAK Flores-Lembata merupakan wujud Akumulasi kekecewaan atas lambannya penanganan Kasus Dugaan Gratifikasi yang sudah berulang tahun (4 tahun) di tangan Penyidik Unit Tipikor Polres Ende.
Empat tahun bukan waktu yang singkat untuk menangani sebuah kasus Dugan Pidana Gratifikasi, sehingga menimbulkan kecurigaan Publik bahwa Institusi Polres Ende benar-benar di sandra oleh kepentingan segelintir Elit Politik di Ende.
Alasan tidak di temukannya kerugian Negara saat ini menurut GERTAK  telah terbantakan dengan adanya Putusan Praperadilan  no.02/pid/prap/2018/PN.Ende yang di mohonkan oleh GERTAK Florata pada bulan Maret 2018 lalu.
Dalam Poin Pertimbangan Putusan Praperadilan  PN Ende menyebutkan sesuai dengan Bukti-bukti yang ada, ditemukan adanya Fakta Hukum yang menyatakan bahwa ke tujuh Oknum Anggota DPRD antara lain Heri Wadhy ST, Fransiskus Taso S.sos, Fian Moa Mesi ST, Johanes Pela SH, Orba K Ima SE,Sabri Indra Dewa SE, Abdul Kadir Hasan S.sos telah menerima Voucer dari PDAM Ende saat Pembahasan Perda Penyertaan Modal ke PDAM Ende.
Pengadilan Negeri Ende juga dalam Amar Putusan menyebutkan secara jelas bahwa penghentian penyelidikan kasus Dugaan Gratifikasi merupakan Pembiaran terhadap suatu tindak Pidana sehingga PN Ende memerintahkan Penyidik untuk melanjutkan Proses Hukum kasus Dugaan Gratifikasi sebagaimana di catat dalam laporan Informasi nomor LI/06/X/2015/Reskrim tanggal 5 Oktober 2015 dan surat Perinta Penyelidikan No sprinlindik/09/x/2015/ Reskrim tanggal 16 Oktober 2015.
Dalam Press Realese juga di jelaskan bahwa Putusan Praperadilan merupakan perinta UU yang wajib di jalankan oleh Penyidik Polres Ende namun sampai saat ini belum menujukan perkembangan.
Perlu di catat GERTAK Florata adalah Perwakilan Organisasi Masyarakat dan juga sebagai Penggugat dalam Kasus Gratifikasi tersebut sehingga sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 tahun 2009 pasal 39 ayat 1 semestinya Penyidik wajib menyampaikan Perkembangan Penyelidikan.
Oleh karena itu jika Penyidik Polres Ende tetap tidak mau menyampaikan perkembangan Kasus maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah Hukum atas Dugaan Penyidik sedang menghalangi Proses Hukum.(Tim)
  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dandim 1602 Ende Terima Penghargaan Juara Lomba Penulisan  Karya Teritorial Terbaik dari KASAD

    Dandim 1602 Ende Terima Penghargaan Juara Lomba Penulisan  Karya Teritorial Terbaik dari KASAD

    • calendar_month Senin, 26 Nov 2018
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Ende Suaranusabunga.com – Dandim 1602 Ende Lekol Kav Suteja SH.Msi senin 26/11  menerima penghargaan sebagai Juara 1 dan Predikat terbaik dalam Lomba Penulisan Karya Tulis Teritorial berupa Essay Tingkat Perwira Menengah ( Pamen) dan Karangan Militer Tingkat Perwira Pertama ( Pama). Perhargaan tersebut di serahkan Langsung oleh KASAD Jenderal Mulyono bertempat di Pussenif Bandung saat […]

  • Kapolres Ende Pimpin Panen Raya Jagung Serentak  Tahap 1, Di Desa Nanganesa 

    Kapolres Ende Pimpin Panen Raya Jagung Serentak  Tahap 1, Di Desa Nanganesa 

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com – Bertempat di Desa Nanganesa Kecamatan Ndona Rabu 26/2/2025  Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH memimpin langsung upacara Panen Raya Jagung Serentak Tahap I tingkat Polres Ende. Kepada Wartawan usai melakukan panen Perdana Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M SIK SH MH menjelaskan  Panen Raya Jagung […]

  • Anggota DPRD Hajarul Hastuti Soroti Pengangkatan Pejabat Eselon Yang Terindikasi Carut Marut

    Anggota DPRD Hajarul Hastuti Soroti Pengangkatan Pejabat Eselon Yang Terindikasi Carut Marut

    • calendar_month Rabu, 15 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Anggota DPRD Kabupaten Ende H.Siti Hajarull Hastuti SE menyoroti terkait Pengangkatan Pejabat Eselon di Kabupaten Ende yang akir-akir ini terkesan carut Marut. Hal ini di sampaikan Hastuti dalam Forum Rapat Paripurna 1 Masa Sidang 11 DPRD Kabupaten Ende 15/3/2023. Sebagai Anggota DPRD saya punya tanggung jawab untuk menyampaikan apa yang dikeluhkan oleh Masyarakat […]

  • Jaksa Diminta segera Tahan Abidin Soleman

    Jaksa Diminta segera Tahan Abidin Soleman

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2018
    • account_circle admin
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Ende SNB- Penyidik Kejaksaan Negeri Ende diminta untuk segera menahan Abidin Soleman Ketua Koperasi Bharanuri yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Ende dari PKB karena terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Gedung UKM Ende. Sekretaris Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat ( PUSAM) Indonesia Oskar Vigator Kepada Media ini mengatakan Sesuai Janji Penyidik Kejaksaan pada Tahun 2017 […]

  • 5 Bulan Belum Terima Gaji , Puluhan Guru P3K Formasi Tahun 2022 Datangi DPRD Ende

    5 Bulan Belum Terima Gaji , Puluhan Guru P3K Formasi Tahun 2022 Datangi DPRD Ende

    • calendar_month Senin, 16 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com- Pemerintah Kabupaten Ende telah merekrut tenaga Guru P3K sebanyak 766 orang dibuktikan dengan telah di lakukan penyerahan SK dan SPMT oleh Bupati Ende. Perwakilan Guru P3K Maria Magdalena kepada wartawan menjelaskan Setelah dinyatakan lolos Seleksi tahun 2022 dirinya dan teman-teman Guru P3K telah menerima Surat Keputusan ( SK)tanggal 18 Agustus 2023 dan Surat […]

  • Rumah Terendam Air, Belasan Warga Jalan Ahmad Yani Datangi DPRD Ende

    Rumah Terendam Air, Belasan Warga Jalan Ahmad Yani Datangi DPRD Ende

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Ende suaranusabunga.com-  Belasan Warga Jalan Ahmad Yani RT Aemuri dan RT Koponggena  Kelurahan Tetandara, Senin 6/5/2024  mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Ende. Kedatangan Warga tersebut Diterima Sekretaris Komisi 2 DPRD Ende Maksimus Deki dan Beberapa Anggota Komisi 2 antara lain Ibu Megy Sigasare, Virgilius Kami. Kepada Anggota Komisi 2 DPRD Ende,  Ketua RT  Aemuri Agustinus mengatakan […]

expand_less