Pimpin Upacara HBA Ke-63, Kejari Ende Bacakan Amanat Jaksa Agung, Ingatkan ASN Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024
Ende suaranusabunga.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende Zulfahmi SH.MH Memimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63 Sabtu 22/7/2023 Di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Upacara yang dimulai Pukul 07.00 Wita diikuti seluruh Insan Adhyaksa dan PPNPN Lingkup Kejaksaan Negeri Ende.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam amanatnya yang di bacakan Kejari Ende Zulfahmi SH.MH menekankan Soal Netralitas ASN menghadapi Pemilu serentak tahun 2024.
“Netralitas menjadi isu penting dan sensitif yang tidak dapat di tawar bagi Insan Adhyaksa maupun ASN Kejaksaan “katanya.
Hal ini telah di amanatkan dalam Pasal 2 Huruf D Undang-undang Nomor 5 tahun 22014 tentang ASN yang menegaskan bahwa setiap ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan Kepentingan Siapapun, Idealnya ASN menganut Loyalitas Tunggal yang di tunjukkan Kepada NKRI.
HUT Adhyaksa Ke-63 tahun 2023 mengusung Tema Penegakan Hukum yang tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.
Jaksa Agung juga menyampaikan sejumlah pencapaian kinerja tahun 2023 antara lain Bidang Pembinaan, dalam Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp4,3 triliun (empat koma tiga triliun rupiah). Jumlah ini sudah melebihi target PNBP Kejaksaan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1,28 triliun (satu koma dua puluh delapan triliun rupiah) atau secara persentase telah tercapai sebesar 342% (tiga ratus empat puluh dua persen).
Adapun penyelesaian barang sitaan dan barang rampasan negara mencapai Rp3,1 triliun (tiga koma satu triliun rupiah).
Bidang Intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 280 (dua ratus delapan puluh) kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp65,5 triliun (enam puluh lima koma lima triliun rupiah). Untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 571 (lima ratus tujuh puluh satu) buronan serta membentuk 543 (lima ratus empat puluh tiga) posko pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Bidang Tindak Pidana Umum, berhasil menyelesaikan perkara hingga tahap eksekusi sebanyak 46.309 (empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan) perkara dari tahap dua sebanyak 52.831 (lima puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh satu) perkara. Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 3.049 (tiga ribu empat puluh sembilan) perkara. Membentuk Rumah RJ sebanyak 3.537 (tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh) rumah RJ, dan Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 96 (sembilan puluh enam) balai rehab.
Bidang Tindak Pidana Khusus, hingga saat ini jumlah total kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan mencapai angka sebesar Rp152,2 triliun7 (seratus lima puluh dua koma dua triliun rupiah) dan USD61.9 juta (enam puluh satu koma Sembilan juta dolar Amerika Serikat).
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan melalui jalur perdata sebesar Rp24,9 triliun (dua puluh empat koma sembilan triliun rupiah) 18 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp926,5 miliar (sembilan ratus dua puluh enam koma enam miliar rupiah).
Bidang Pidana Militer, sebagai satuan kerja termuda di Kejaksaan telah berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari hasil penanganan perkara sekitar Rp14,4 miliar serta penyitaan sejumlah aset yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan keuangan negara;
Bidang Pengawasan, hingga Juni 2023 telah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat sebanyak 322 (tiga ratus dua puluh dua) pengaduan dengan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 56 (lima puluh enam) orang pegawai, serta 171 (seratus tujuh puluh satu) pengaduan dalam proses penyelesaian dengan 2 (dua) orang pegawai diberhentikan sementara sebagai PNS.
Selain itu Jaksa Agung menyampaikan 7 Perintah Jaksa Agung sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa di manapun berada, sebagai berikut:
Aktualisasikan Pola Hidup Yang Merefleksikan Nilai Tri Krama Adhyaksa Baik Dalam Pelaksanaan Tugas Maupun Bersosialisasi Di Tengah Masyarakat.
Tingkatkan Kepekaan Sosial Berinteraksi Dan Berkomunikasi Dengan Masyarakat Dalam Setiap Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kehidupan Bermasyarakat.
Wujudkan Kesatuan Pola Analisis Yuridis Yang Terstruktur Dan Terukur Dalam Setiap Penyelesaian Penanganan Perkara.
Laksanakan Penegakan Hukum Dan Penyelesaian Perkara Secara Prosedural Dan Tuntas.
Perkuat Kemampuan Manajerial Dan Administratif Sebagai Sarana Pendukung Pelaksanaan Tugas Pokok Dan Fungsi Kejaksaan.
Optimalkan Sinergi Antar Bidang Guna Mewujudkan Keberhasilan Capaian Kerja Institusi.
Jaga Netralitas Personel Dalam Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.(Dedi)